Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal

by wib
Selasa, 23 Mei 2023 - 20:02
in Nusantara
Bea Cukai

Bea Cukai Langsa lancarkan berbagai penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Langsa lancarkan berbagai penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok ilegal. Atas rokok ilegal yang telah disita petugas selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang kemudian diselesaikan dengan cara dimusnahkan.

“Sebanyak 76.160 batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada kesempatan ini. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp160.942.900 dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman pada pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Senin (22/5).

BacaJuga

Pemprov Banten Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

Pemprov Banten Dapatkan Hibah 1 Hektare Tanah Aset eks BLBI

Menurut Sulaiman rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan November tahun 2022 hingga bulan Februari tahun 2023 lalu. Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Kantor Kecamatan Langsa Kota, Kejaksaan Negeri Langsa, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, serta Tepbek 00-44-02.B Langsa.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, baik dalam menghindari pembelian, konsumsi, maupun produksi barang-barang ilegal terutama rokok. Ke depannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Langsa, akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan antirokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Sulaiman. (ipo)

Tags: bea cukaibea cukai langsarokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sosialisasi-jatim
Nasional

Optimalkan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Jawa Timur

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:27
Edukasi-Kepabeanan-dan-Cukai
Nasional

Sasar Mahasiswa, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:49
Kunjungan-Perusahaan
Nasional

Asistensi Industri, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan di Purwakarta dan Gresik

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:50
Pengawasan-Kantor-Pos
Nasional

Bea Cukai Juanda Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Pengawasan di Kantor Pos

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:20
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kudus Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dari Dua Bangunan di Jepara

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:12
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Nasional

Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengawasan

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:02
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:00

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist