Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Lebak

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 24 Mei 2023 - 23:12
di kanal Nusantara
Sepasang kekasih yang membunuh bayi hasil hubungan gelap ditangkap Polres Lebak. (Humas Polres Lebak for indopos.co.id)

Sepasang kekasih yang membunuh bayi hasil hubungan gelap ditangkap Polres Lebak. (Humas Polres Lebak for indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Dua orang pelaku yang merupakan pasangan Kekasih berinisial BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

BacaJuga

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

Kebakaran Lahan Gunung Jayanti Dapat Dijinakan, Asap Putih Masih Terlihat

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. “Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak Banten,” ujar Andi pada Rabu (24/5/2023).

Kemudian Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah. “Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” tutur Andi.

Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Andi. (yas)

Tags: PembunuhanPolres Lebak
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

lodewijk
Nasional

Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Lodewijk: Ini Peringatan Bagi Prajurit Lain Harus Dihukum Setimpal

Selasa, 29 Agustus 2023 - 23:48
oknum
Headline

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Satu Leting, Aksinya Terencana

Selasa, 29 Agustus 2023 - 23:42
paspampres
Headline

Ternyata Korban Penculikan Praka RM 2 Orang, 1 Dibuang di Tol Cikeas

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:03
Pengeroyokan
Nasional

Legislator DPR Kompak Minta Kasus Tewasnya Warga Aceh oleh 3 Oknum TNI diungkap Transparan

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:50
Nasir-Jamil
Headline

Ada Unsur Penculikan Hingga Pembunuhan, Legislator DPR asal Aceh Ini Minta Oknum Paspampres di “Press”

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:35
FS
Nasional

Berkontribusi terhadap Negara Jadi Acuan MA Kurangi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:50
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist