Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ini Tempat Penjualan Eceran Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

by gint
Jumat, 26 Mei 2023 - 22:22
in Nusantara
Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta telah resmi tercatat sebagai TPE MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC. Foto: Humas Bea Cukai

Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta telah resmi tercatat sebagai TPE MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Untuk menciptakan ketertiban dan mewujudkan pengawasan yang optimal pada kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai, maka setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tak terkecuali untuk para pengusaha di bidang minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

BacaJuga

Sambangi Penajam Paser Utara, Menteri Anas: ASN Kaltim Harus Jadi Penggerak di IKN

Gempa Bermagnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat

Di Yogyakarta, PT Surabaya Mercusuar Indonesia yang dikenal dengan nama Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, telah resmi tercatat sebagai tempat penjualan eceran (TPE) MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC. Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Jumat (26/5) mengatakan untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.

Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan. Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC, dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

“Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 2 Mei 2023 dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC. Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC,” ujar Affandi. (ipo)

Tags: bea cukaiMMEATempat Penjualan EceranYogyakarta
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ratusan-Ribu-Rokok-Ilegal
Nasional

Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:50
Monitoring-HTPL
Nasional

Bea Cukai Kembali Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar HPTL

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:20
AEO
Nasional

Dukung Kelancaran Logistik, Bea Cukai Lakukan Peninjauan Lapangan ke Perusahaan

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:50
pemberantasan-rokok-ilegal
Nusantara

Ini Langkah Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Sumatera

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:20
OPP
Nasional

Gelar Sosialisasi di Dua Kota, Ini Ketentuan Kepebeanan Yang Harus Dipahami PMI

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:20
BC-Bandar-Lampung
Nasional

Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Distribusi 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:30
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20
Siswi SMA di Tangsel Dihamili Guru, Keluarga Lapor Polisi - pemerkosaan pelecehan - www.indopos.co.id

Siswi SMA di Tangsel Dihamili Guru, Keluarga Lapor Polisi

Jumat, 9 Juni 2023 - 11:50
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist