Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Buronan Oknum PNS Dalam Kasus Penipuan Itu Akhirnya Tak Berkutik

by aro
Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:44
in Nusantara
dpo

Hamsul HS (40) seorang pegawai negeri sipil yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejagung for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan penangkapan terhadap Hamsul HS (40), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hamsul HS (40) dan barang bukti sejumlah dokumen diamankan dirumahnya pada Jumat, (26/5/2023) sekitar pukul 10.50 WITA, dan lokasinya berada di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

BacaJuga

Pj Gubernur DKI Resmikan Satgas Terpadu Tangguh Bencana

Sukses Lakukan Inovasi Pendidikan, Pemprov Banten Raih Anugerah Merdeka Belajar

“Terpidana Hamsul HS (40) telah diamankan karena tidak hadir secara layak saat dipanggil untuk menjalani eksekusi putusan,” katanya Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, terpidana Hamsul HS (40) adalah pelaku dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain sebesar Rp5.979.500.000.

“Tindakan terpidana Hamsul HS (40) melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tandasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

“Sebagai akibatnya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkapnya.

Ketut juga menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan kepada stafnya untuk melakukan pemantauan dan penangkapan segera terhadap para buronan yang masih berada dalam keadaan bebas, guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung memberikan imbauan kepada semua pihak yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (fer)

Tags: DPOkejagungpenipuan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP
Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
pengunjung
Megapolitan

Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Natalia Rusli Tak Terbukti

Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:07
kejagung
Headline

Kasus BTS Bakti, Kejagung Garap Eks Menkominfo dan 5 Petinggi Kominfo

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:06
Kuasa-hukum-Natalia-Rusli
Nasional

Sidang Natalia Rusli, Saksi JPU Bersitegang karena Beda Keterangan

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:33
Natalius Pigai Sebut Demi Anies Baswedan, Johnny G Plate Rela Mengorbankan Diri
Headline

Jampidsus Dalami Aliran Dana Ke Partai Johnny Gerard Plate

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:25
ron
Headline

Johnny Plate Ditetapkan Tersangka Kejagung, NasDem Legowo Direshuffle

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:04
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist