Buronan Oknum PNS Dalam Kasus Penipuan Itu Akhirnya Tak Berkutik

dpo

Hamsul HS (40) seorang pegawai negeri sipil yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejagung for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan penangkapan terhadap Hamsul HS (40), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hamsul HS (40) dan barang bukti sejumlah dokumen diamankan dirumahnya pada Jumat, (26/5/2023) sekitar pukul 10.50 WITA, dan lokasinya berada di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Terpidana Hamsul HS (40) telah diamankan karena tidak hadir secara layak saat dipanggil untuk menjalani eksekusi putusan,” katanya Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, terpidana Hamsul HS (40) adalah pelaku dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain sebesar Rp5.979.500.000.

“Tindakan terpidana Hamsul HS (40) melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tandasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

“Sebagai akibatnya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkapnya.

Ketut juga menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan kepada stafnya untuk melakukan pemantauan dan penangkapan segera terhadap para buronan yang masih berada dalam keadaan bebas, guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung memberikan imbauan kepada semua pihak yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version