33 Kendaraan Overhaul Hingga Rusak Berat Tercatat Masih Terima Subsidi BBM Senilai Ratusan Juta Rupiah

33 Kendaraan Overhaul Hingga Rusak Berat Tercatat Masih Terima Subsidi BBM Senilai Ratusan Juta Rupiah - gedung DLH tangerang - www.indopos.co.id

Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. (Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten melakukan uji petik terhadap belanja bahan bakar dan pelumas di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang.

Belanja tersebut digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) guna operasional kendaraan pengangkut sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengoperasikan kendaraan untuk mengangkut sampah dari jalur barat, jalur timur, dan jalur protokol ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Belanja BBM dilakukan dengan menggunakan kupon yang diberikan kepada pengemudi kendaraan operasional kebersihan setiap harinya.

Penggunaan kupon BBM hanya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15146, yang terletak di Jalan Pembangunan III, Karang Anyar RT01 RW 03, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), ditemukan bahwa empat kendaraan yang tidak beroperasi masih tercatat sebagai penerima belanja BBM.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dalam daftar kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup, diketahui bahwa keempat kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat, namun masih tercatat sebagai penerima belanja BBM.

Berikut adalah rincian nomor polisi kendaraan beserta nilai belanja BBM yang masih dipertanggungjawabkan: B 6247 CVQ – Becak Motor (Bentor) sebesar Rp12.250.000,00; B 9129 COQ – Dump truck sebesar Rp30.735.200,00; B 9016 COQ – Sepeda motor Byson sebesar Rp18.025.000,00; B 9065 COQ – Truck Arm Roll sebesar Rp35.998.500,00. Jumlah total keseluruhan belanja BBM adalah Rp97.008.700,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) pada tanggal 4 April 2022, terungkap bahwa keempat kendaraan tersebut sudah mengalami kerusakan berat dan tidak beroperasi di wilayah UPT.

Selain itu, terdapat kendaraan-kendaraan yang sedang menginap di bengkel untuk dilakukan perbaikan atau overhaul, namun masih tercatat sebagai penerima belanja BBM. Upaya overhaul dilakukan untuk meningkatkan masa manfaat, kualitas, dan kapasitas kendaraan dengan melakukan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan dan mesin.

Berdasarkan konfirmasi kepada petugas bengkel dan pemeriksaan dokumen perbaikan kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup, diketahui bahwa terdapat 29 kendaraan yang sedang dalam proses overhaul dan menginap di bengkel selama lebih dari satu minggu. Meskipun demikian, kendaraan-kendaraan tersebut masih tercatat sebagai penerima belanja BBM dengan total nilai sebesar Rp32.554.790,00.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang klaim telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten

“Iya kan pastinya apa yang kita lakukan jauh dari kata sempurna makanya perlu peran serta masyarakat termasuk lembaga seperti BPK. 2021, Sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version