Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

surat kuasa oknum Maruli Manat Situmorang yang mengaku-ngaku pemilik lahan hutan pinus reboisasi di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo /nelly Marinda

INDOPOS.CO.ID – Pembabatan hutan pinus reboisasi di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir makin mengganas.

Masyarakat sekitar lereng bukit dengan kemiringan lebih dari 45 derajat desa tersebut makin tak berdaya, tatkala pengaduan yang dilakukan ke aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga pembabatan terus berjalan, sejak 6 November 2022 hingga berita ini diturunkan, aktivitas penebangan terus berlangsung.

“Kami sudah lakukan berbagai upaya untuk menghentikan, mulai dari lapor ke pemerintah daerah, ke pihak kepolisian, sampai bicara ke pihak pelaku penebangan. Tapi kami tak dihiraukan,” ujar Kepala Desa Huta Ginjang, Rinsan Situmorang, saat ditemui INDOPOS.CO.ID di kantornya, Rabu (7/6/2023).

Rinsan selaku perpanjangan pemerintah yang sangat dekat dengan masyarakat harusnya bisa lebih tegas. Akan tetapi dia mengaku tak berdaya, ketika sebagian masyarakat pun sudah menerima upeti dari Maringan Sitanggang yang merupakan pengusaha yang diberikan kuasa oleh oknum yang mengaku-ngaku pemilik hutan reboisasi tersebut.

Adapun oknum yang mengaku-ngaku pemilik hutan reboisasi adalah atas nama Maruli Manat Situmorang. Selanjutnya hasil jual beli pinus reboisasi yang ditanam oleh kelompok tani pada 1979 tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Pulo Situmorang.

Kondisi Hutan Pinus Reboisasi

Hal ini tertera dalam surat kuasa yang dilakukan antara oknum Manat dan oknum Maringan.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edison Pasaribu mengaku tidak pernah memberikan izin terhadap oknum yang disebutkan di atas, baik atas nama perusahaan, atau pun atas nama perorangan.

“Kami belum pernah berikan izin atas nama itu,” Singkat Edison, dalam satu kesempatan.

Ironisnya pengusaha atas nama Maringan Sitanggang, atau yang lebih dikenal masyarakat Desa Huta Ginjang dengan sebutan Parman Bungsu, makin lihai. Dua kali truk pengangkut pinus hasil pembalakan liarnya tertangkap, tapi dua kali pula bisa lolos karena lobi-lobinya ke oknum kepolisian dan oknum dari pemerintah daerah.

“Setelah kami proses, pihak yang mengaku pemilik lahan hanya bisa mengeluarkan bisoloit. Kalau bisloit jelas tidak diakui oleh negara sehingga seharusnya lahan tersebut menjadi milik negara / hutan negara (APL/ area penggunaan lain) sehingga surat dokumen pengangkatan harus Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) yang melekat pada kendaraan dan pengeluaran SAKR tidak semudah itu, itu harus dikeluarkan oleh kades yang punya sertifikasi oleh Dinas LHK,” urai Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman panjang lebar.

“Justru alas hak itu menjadi dasar pengeluaran dokumen kayu SAKR dan atau SKSHH,” sambungnya lagi.

Ketika dikonfirmasi ke pengusaha atas nama Maringan Sitanggang atau Parman Bungsu, yang bersangkutan tidak merespon, baik whatssup atau konfirmasi telepon dari INDOPOS.CO.ID. (ney)

Exit mobile version