Ini Langkah Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Sumatera

pemberantasan-rokok-ilegal

Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Foto/humas BC

INDOPOS.CO.ID – Memiliki tugas dan fungsi utama sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

Menyasar berbagai wilayah di Indonesia, kali ini kegiatan ini dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Sumatera.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tugas bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

“Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh komponen masyarakat secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,”kata Hatta.

Sosialisasi dilakukan Bea Cukai melalui berbagai media salah satunya dengan mengunjungi toko-toko penjual eceran. Berbagai informasi diberikan seperti ketentuan umum di bidang cukai, kewajiban pembayaran cukai rokok, ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, bahaya peredaran rokok ilegal, sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar ketentuan cukai, serta bentuk kontribusi yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lain di berbagai wilayah, masing-masing oleh Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Lampung, dan Bea Cukai Langsa,” jelas Hatta.

Kemudian di Tanjungpinang, Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi dan sharing session tentang BKC dengan para pengguna jasa di bidang cukai. Para pelaku usaha diberikan pemahaman terkait BKC, pembukuan dan pencatatan BKC, serta mutasi BKC. Selain itu, kesempatan ini juga dimanfaatkan Bea Cukai sebagai ruang konsultasi bersama pelaku usaha BKC guna mengetahui kendala dan proses bisnis di lapangan.

Selain itu, Bea Cukai Pematangsiantar bersama dengan Komando Militer 0207/Simalungun menyelenggarakan soft approach kepada pelaku bisnis dengan cara menyebarluaskan informasi ketentuan hukum rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal. Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi beberapa distributor rokok terbesar di Kota Pematang Siantar.

“Kegiatan ini sangat baik untuk mendukung sinergi Bea Cukai-TNI AD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Hatta. (ipo)

Exit mobile version