Selasa, 28 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

7Satgas TPPO Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyalur PMI Ilegal

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 12 Juni 2023 - 13:35
di kanal Nusantara
Brigjen-Pol-H.-M.-Sabilul-Alif

Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menciduk 7 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama beberapa hari kebelakang.

Hal ini terungkap dalam jumpa wartawan yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (12/6/2023).

BacaJuga

Polres Lebak Optimalkan Pengamanan Kampanye

Baru Dibangun Sudah Retak, Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping Disoal

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen H. M. Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.

Sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Banten Irjen Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polda Banten.

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Wakapolda Banten mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran. “Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023, Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 dimana keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.

Untuk Laporan polisi Nomor : LP.A/10 /V/2023/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2023 penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga.

Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dalam penangananya Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut (tahap satu) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Sabilul.

Sabilul menjelaskan korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Untuk Laporan Polisi LP.B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 08 Juni 2023 yang mana pelapornya adalah SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29) yang mana saudara SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekira bulan April 2022 telah diberangkatkan menjadi Pekerja Migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40) dimana saat akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.

Akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kab Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi. Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Sabilul.

Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen.

“Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal. Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Sabilul.

Sabilul menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Sabilul.

Terakhir Sabilul memberikan himbauan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa ma syarat jangan mudah percaya dengan janji oknum tentang penyalur tenaga kerja.

“Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontak kerja, Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tandas Sabilul. (yas)

Tags: PMI IlegalPolda BantenTPPO
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru
Nusantara

Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru

Senin, 27 November 2023 - 17:03
Herlia-Hartarani
Nusantara

Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Polda Banten

Kamis, 9 November 2023 - 17:05
banten
Nusantara

Polda Banten Cek Kesiagaan Personel di Bawaslu di Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 November 2023 - 18:18
Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Nusantara

Polda Banten Tangkap Tiga Orang yang Promosikan Judi Online di Medsos

Rabu, 27 September 2023 - 16:55
Pengoplos-Gas-Elpiji
Nusantara

Untung Rp 31 juta per Hari, Polda Banten Bongkar Pengoplos Gas Elpiji di Lebak

Selasa, 19 September 2023 - 16:35
Dimulai Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Maung 2023
Nusantara

Dimulai Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Maung 2023

Senin, 11 September 2023 - 13:57
Load More

Populer hari ini

pks

PKS Menang, Jakarta Tetap Ibukota Negara Jadi Trending Topik

Minggu, 26 November 2023 - 19:09
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Produksi Minyak Jawa Timur Capai 106 Persen

Produksi Minyak Jawa Timur Capai 106 Persen

Senin, 27 November 2023 - 15:09
Polres-Bitung

Cegah Bentrokan Bitung Terulang, Masyarakat Harus Pahami Nilai-Nilai Kebangsaan

Senin, 27 November 2023 - 10:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
Koran Indoposco Edisi 10 November 2023 - Screenshot 2023 11 10 at 12.54.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 10 November 2023 - 01:20
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist