Jabatan Plh Sekda Banten Kedaluwarsa, Ini Kata BKN dan Kemendagri

sekda

Ilustrasi jabatan Sekda. Ist

INDOPOS.CO.ID – Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh Virgojanti yang juga kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diduga sudah kadaluarsa dan berpotensi maladministrasi.

Pasalnya, mantan kepala Beppeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Lebak tersebut sudah lebih dari 3 bulan menjabat sebagai Plh Sekda menggantikan Pj Sekda sebelumnya M Tranggono yang akan purnatugas sebagai PNS tahun depan.

“Harusnya pak Pj Gubernur Banten yang juga Widyaiswara Utama di BPSDM Kemendagri tahu aturan tentang jabatan Sekda, karena hal itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang lamanya masa jabatan Pj dan Plh Sekda,” ungkap seorang ASN di lingkungan Pemprov Banten kepada indopos.co.id, Rabu (14/6/2023).

Ia mengkhawatirkan, saat Al Muktabar tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur Banten ada pihak lain yang menggugat produk hukum atau tunjangan jabatan yang diterima oleh Virgojanti selama menjabat sebagai Plh Sekda ke PTUN.

“Saya ngomong begini bukan karena saya tidak setuju ibu Virgo jadi Plh Sekda, namun kasihan nanti ketika pak Al tidak lagi menjadi Pj Gubernur akan ada pihak yang akan menggugat ke PTUN, karena jabatan Plh Sekda itu menurut aturan di Indonesia paling cepat 3 hari dan paling lama 15 hari jika mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018, dan paling lama sebulan jika mengacu kepada PermenPANRB nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir PNS,” terangnya.

“Saya bahkan berharap kepada pak Pj Gubernur untuk mengusulkan tunggal nama bu Virgojanti menjadi Pj Sekda, biar tidak ada saingan lain nantinya untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” sambungnya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji yang dikonfirmasi menjelaskan, secara umum jabatan Plh hanya paling lama 30 hari atau sebulan.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 58 disebutkan bahwa Penugasan Pelaksana Harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari,” terangnya.

Namun ketika disinggung, apakah jabatan Plh Sekda Banten yang sudah lebih dari 3 bulan tidak melanggar Perpres Nomor 3/2018 atau PermenPANRB Nomor 22/2022 ? Iswinarto meminta indopos untuk menanyakan hal tersebut kepada Kemendagri.” Kalau terkait Sekda Banten mohon ditanyakan ke Kemendagri,” kilahnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi mengatakan, instansi yang tepat untuk menjelaskan terkait lamanya masa jabatan Plh Sekda adalah BKN dan KemePANRB.

” Pertanyaan ini lebih pas ke BKN atau ke KemenPANRB. Bisa ditanyakan kepada mereka,” ujar Benny saat ditanyakan berapa lama masa jabatan seorang Plh Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana yang dikonfirmasi, juga enggan menjelaskan apakah jabatan seorang Plh bisa diperpanjang hingga berbulan bulan.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada sambung berdering, namun mantan Kepala Biro Umum Setda Banten ini tidak merespon. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru juga tidak berbalas. (yas)

Exit mobile version