BPK Catat PT Pembangunan Investasi Tangsel Delapan Tahun Terus Merugi

PTS-Building

Gedung PT. PITS. Foto: Doc. Humas Pemkot Tangsel.

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah menemukan bahwa PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS BUMD) mengalami kerugian secara terus-menerus sejak tahun 2014 hingga 2021.

Penemuan kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 24 Mei 2022. Selama periode 2014 hingga 2021, PT. PITS BUMD mencatatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar rupiah.

“Kerugian non operasional-LO sebesar Rp29 miliar rupiah, terdiri dari penghapusan aset sebesar Rp26 miliar dan koreksi terhadap defisit laba rugi PT. PITS tahun sebelumnya dan laba rugi PT. PITS tahun berjalan yang berdampak pada saldo akhir investasi penyertaan modal pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Trend kerugian laba PT. PITS dari tahun 2014 hingga 2021,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (21/6/2023).

Menurut BPK, Pemkot Tangsel melalui Perda nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada PT. Pembangunan Investasi Tangerang yang didirikan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penyertaan modal dilakukan sebanyak tiga kali.

“Modal dasar sebesar Rp87,1 miliar rupiah setara 99 persen, modal tahap awal tahun 2014 sebesar Rp21,7 miliar rupiah, modal tahap dua tahun 2018 sebesar Rp22 miliar rupiah, modal tahap tiga pada tahun 2019 sebesar Rp22 miliar rupiah. Penyertaan modal tersebut ditotalkan sebesar Rp65,7 miliar rupiah,” ungkap BPK dalam laporan keuangan BUMD.

Selain itu, berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020 pada tanggal 3 Agustus 2020 Pemkot Tangsel kembali melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100,3 miliar rupiah berupa barang milik daerah (BMD) yang terdiri dari tanah dan bangunan pasar serpong, pasar jombang, dan pasar bintaro.

“Penyertaan BMD tersebut telah diserahterimakan oleh PT. PITS melalui berita acara serah terima (BAST) tiga pasar meliputi tanah dan bangunan dengan nomor: 032/3531/DISPERINDAG/2020 dan nomor: 2633/BAST/NUS.01/XII/2020,” papar BPK.

INDOPOS.CO.ID berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie melalui Kasie Humas Pemkot Tangsel, Satiri melalui jaringan seluler whats app Namun, hingga berita ini diturunkan, Satiri masih bungkam. (fer)

Exit mobile version