Polisi Ringkus Pelaku Curat di Kota Serang

Pelaku-Curanmor-2

Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Foto: Humas Polda Banten

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kasemen, pada Rabu (26/7/2023).

Polisi pada Minggu (16/7/2023) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MFH (15) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol A 3715 TK berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara menurut pelaku, dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut dia melakukannya seorang diri.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Sofwan Hermanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kasemen Ajun Komisaris Polisia (AKP) Nurhaedin mengungkapkan kronologi tersebut.

“Kronologi peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 Wib,” kata Nurhaedin.

Ia menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang masih menggantungkan kunci motornya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu langsung mengambil sepeda motor dikarenakan kunci sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor milik korban, dimana pada saat peristiwa pencurian terjadi, sepeda motor korban sedang berada di dalam rumah korban,” jelas Nurhaedin.

Inisial pelaku MFH (15) lahir di Serang, 01 Februari 2008, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Korban JM (53) lahir di Serang, 12 Februari 1970, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Saksi MIF (26) lahir di Serang, 11 Oktober 1997, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Setelah berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku langsung membawanya ke Kampung Kasunyatan dan disembunyikan di Warung Bakso yang sebelumnya telah meminta ijin untuk menyimpan Sepeda Motor yang mengaku miliknya. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek Kasemen.(yas)

Exit mobile version