Ketua TIRBN Nilai Surat Pembinaan Pegawai oleh Pj Gubernur Banten Tepat

ketua-TIRBN

Soni Sumarsono ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Tim Independen Refornasi Birokatasi Nasional (TIRBN) Soni Sumarsono menilai terbitnya surat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekertariat Daerah (Sekda) Hj Virgojanti tentang pembinaan kedispinan dan pengawasan terhadap rencana aksi demonstrasi tenaga honorer ke Jakarta adalah hal yang tepat dan normatif, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar apalagi disebut intimidasi.

“Surat Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu normatif, dan memang itu harus dilakukan oleh seorang Pj Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dalam rangka pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap Pegawai Non ASN di masing-masing perangkat daerah,” terang Soni kepada indopso.co.id,Jumat (4/8/2023).

Menurut Soni, setiap organisasi itu punya aturan dan kode etik masing masing, sehingga tidak bisa disebut surat itu semacaam intimidasi atau mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat oleh tenaga honorer kepada pemerintahan pusat atau DPR.

”Dimana yang mengekang dan intimidasi ? Seperti halnya wartawan, ada kode etik jurnalistik yang harus dipedomani. Di pemerinrahan juga ada kode etik semacam itu, namanya ketentuan disiplin pegawai. Dimana salahnya seorang Pj Gubernur sebagai PPK mengingingatkan dan menerapkan disiplin pegawai di kantornya ? ” kata Soni balik bertanya.

Sebelumnya beredar sura pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 dimana dala surat itu berbunyi.”Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN serta sehubungan dengan rencana Aksi Damai untuk menyampaikan Aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi Banen di Gedung DPR RI dan Kantor Kemenpan RB Jakarta.

Dalam surat itu, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah WAJIB melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap Pegawai Non ASN di masing-masing perangkat daerah.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi indopos.co.id terkait adanya surat pembinaan dan pendisplinan pegawai menjelang aksi demo para tenaga honorer dari Banten ke Jakarta yang dinilai oleh para tenaga honorer sebagai bentuk intimidasi hanya mengucapkan terima kasih.“Terima kasih atas infomasinya, salam sehat dan bahagia selalu,” ujar Al Muktaar mea;lui epsan WhatsApp. (yas)

Exit mobile version