INDOPOS.CO.ID – Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi menelusuri adanya isu penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu kegiatan yang ada di DPRD Banten.
Deden menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum Setwan (Sekretariat Dewan) yang terlibat dalam pembuatan SPK bodong tersebut, karena dapat merusak citra lembaga legislatif di Banten tersebut.
“Kami belum menerima laporan tentang SPK yang disebut bodong tersebut, namun informasinya tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dipalsukan,” terang Deden.
Pihaknya meminta kepada pengusaha yang ingin mendapatkan pekerjaan di DPRD Banten untuk berhati hati terhadap tawaran proyek dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Para pengusaha untuk berhati hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan proyek. Tolong cross check dulu kepada pihak terkait dan LPSE karena setiap kegiatan pastiin tayang di LPSE dan melalui e-katalog,” tegas Deden.
Sebelumnya, kasus SPK bodong juga terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten berinisial AAS yang berhasil meraup uang sebesar Rp 3,7 miliar.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sedang mengusulkan pemecatan terhadap oknum pejabat eselon 3 di BPBD tersebut kepada Pj Gubernur. (yas)