Didesak Menikah oleh Kekasih, Seorang Pemuda Nekat Curi Uang Neneknya Rp 30 Juta

Pelaku-SR

Pelaku SR saat ditanya oleh Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan (foto humas Polda Banten)

INDOPOS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial SR (23) dilaporkan nenek angkatnya ke Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan, Banten, karena telah mencuri uang sebesar Rp30 juta,

Pelaku nekat mencuri uang nenek angkatnya yang berada di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, lantaran didesak kekasihnya untuk segera menikahinya.

“Dari keterangan pelaku, SR mencuri karena didesak oleh kekasihnya untuk menikah atau kekasihnya akan menikah dengan orang lain apabila tidak segera dinikahi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jawilan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dirga Abriawan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan dilaporkan nenek angkatnya lantaran telah mencuri uang yang telah diketahui pelaku posisi tempat penyimpanan uangnya.

“Pelaku telah kami tangkap di wilayah Pandeglang, pelaku didesak kekasihnya untuk segera dinikahi, namun karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata dan mencuri uang nenek angkatnya di lemari dan bawah bantal yang sebelumnya sudah diketahui pelaku tempat penyimpanan uang tersebut,” ungkap Dirga.

Atas perbuatannya pelaku SR (23) dijerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(yas)

Exit mobile version