Kejari Natuna Tenggelamkan Kapal Ikan Vietnam

Kejari Natuna Tenggelamkan Kapal Ikan Vietnam - kapal ditenggelamkan - www.indopos.co.id

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Natuna dan jajaran eksekusi kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di perairan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Penkum Kejari Natuna

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap empat unit kapal penangkap ikan yang berbendera Vietnam.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, dalam pernyataannya menjelaskan proses pemusnahan tersebut melibatkan tindakan membakar dan menenggelamkan kapal-kapal tersebut di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

“Pemusnahan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Natuna. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring, SH, MH,” katanya Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, kapal-kapal penangkap ikan asing yang benderanya berasal dari Vietnam tersebut merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang dipegang oleh Kejari Natuna.

“Pemusnahan ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memberikan keabsahan hukum. Para awak kapal nelayan asal Vietnam yang terlibat kini sedang menjalani hukuman penjara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Empat awak kapal tersebut adalah Dang Quoc Hoi, Nguyen Goang Dung, Ly Van Banh, dan Tra Thanh Tuan. Kapal pertama, bernama KIA BV 93420 TS yang benderanya berasal dari Vietnam dan diawaki oleh terpidana Dang Quoc Hoi, telah ditenggelamkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020.

Kapal kedua, yakni Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS yang atas nama terpidana Nguyen Goang Dung dan benderanya berasal dari Vietnam, dieksekusi melalui penenggelaman sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016.

Selanjutnya, kapal dengan nama KIA TG 90496 TS dan atas nama terpidana Ly Van Banh serta berbendera Vietnam, juga ditenggelamkan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT PBR tanggal 30 Januari 2020.

Terakhir, kapal bernama KIA BV 93683 TS yang atas nama terpidana Tra Thanh Tuan dan berbendera Vietnam, telah dibakar sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT PBR tanggal 14 September 2018. (fer)

Exit mobile version