Ombudsman Banten Bilang Begini soal Petani yang Sulit Mendapatkan Pupuk Subsidi

Ombudsman Banten Bilang Begini soal Petani yang Sulit Mendapatkan Pupuk Subsidi - petani banten - www.indopos.co.id

Pertemuan para petani dengan Ombudsman Banten, di Kabupaten Lebak, belum lama ini. Foto: Yasri Chaniago/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Petani di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengaku kesulitan untuk menebus pupuk bersubsidi tersebut. Petani kekurangan alokasi pupuk yang dijatah oleh pemerintah kepada seorang petani yang memiliki areal tanam padi seluas 3 ribu meter sebanyak 8 kilogram (kg) untuk jenis Nitrogen Fosfor dan Kalium (NPK), dan 27 kg untuk jenis Urea untuk tiga kali musim tanam.

”Saya hanya mendapatkan jatah pupuk NPK 8 kg dengan harga Rp2.300 per kg, dan Urea 27 kg dengan harga Rp2.250 per kg untuk tiga kali musim panen, sehingga saya dan teman teman petani lainnya sangat kekurangan pupuk saat datangnya musim tanam,” ungkap Ipdi, Ketua Kelompok Tani Seberang Lor Desa/Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, belum lama ini.

Salah seorang petani lainnya mengungkapkan, kekurangan pupuk yang dialami oleh para petani ini diduga karena adanya perubahan dari pengusulaan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi elektronik alokasi (e-alokasi) yang langsung kepada nama perorangan, sehingga banyak nama pertani yang tidak terinput dalam e-alokasi tersebut sehingga mereka tidak bisa menebus pupuk kepada kios yang sudah ditunjuk sebagai penyalur.

Jamal, salah seorang bagian pemasaran atau AAE Marketing PT Pupuk Indonesia Kabupaten Lebak mengungkapkan, hingga memasuki musim tanah kedua serapan pupuk subsidi di Kabupaten Lebak baru mencapai 30 persen untuk kedua jenis pupuk subsidi dari alokasi sebanyak 18 ribu ton untuk NPK, dan 29 ribu ton untuk urea.

“Kabupaten Lebak masuk dalam zona merah untuk penyaluran pupuk subsidi, karena hingga kini baru terserap 30 persen dari jatah yang diberikan, sehingga tidak menuntup kemungkinan jatah pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Lebak nanti bisa dikurangi,” ujarnya.

Menyikapi persoalan ini, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten (Ombudsman Banten), pada Sabtu (26/8/2023), melakukan rapat koordinasi guna mendorong seluruh pemerintah daerah di Banten agar melakukan upaya percepatan optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi wilayah Banten tahun 2023.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi; Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan), Tommy Nugraha; SEVP Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro.

Kemudian, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, dan perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Dinas Pertanian Kota Serang, Dinas Pertanian Kota Cilegon, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadki Afriadi menyampaikan, penyerapan pupuk bersubsidi hingga Agustus 2023 untuk Urea masih 31,7 persen dari total alokasi tahun 2023 sebanyak 104.525 ton dan untuk NPK di angka 35,1 persen dari jumlah alokasi 55.833 ton.

“Kabupaten Lebak peringkat terendah dalam penyerapan pupuk bersubsidi, urea di 20 persen dan NPK 29 persen” ujar Fadli kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (27/8/2023).

Berdasarkan uji petik yang dilakukan Ombudsman Banten, diperoleh informasi sebenarnya pupuk bersubsidi tersedia dan tidak langka serta tidak terdapat keluhan dari Petani maupun Kelompok Tani mengenai stok pupuk bersubsidi.

Namun, petani mengeluhkan kuota NPK yang sedikit, petani lebih memerlukan jenis pupuk majemuk seperti NPK. Masih terdapat petani yang tidak masuk daftar alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023. Di lain sisi, ada petani mendapat alokasi namun sama sekali belum mengambil jatah pupuk bersubsidi.

“Informasi dari beberapa kios ada sekitar 30-40 persen jumlah petani yang sama sekali tidak mengambil jatah pupuk. Hal ini salah satu faktor tidak terserapnya pupuk bersubsidi,” ungkap Fadli.

Ombudsman Banten melakukan sampling 52 kios pengecer pupuk bersubsidi di kota/kabupaten se-provinsi Banten, hasilnya menunjukkan jumlah petani penerima alokasi pupuk yang belum menebus pupuk cukup tinggi yaitu mencapai 27 persen sd 57 persen.

Menurut Fadli, rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Banten tentunya memiliki potensi dampak yaitu alokasi pupuk bersubsidi tidak terserap tinggi, jumlah produksi (hasil panen) turun, kios tidak mendapatkan keuntungan/penghasilan yang cukup dan sesuai harapan untuk membiayai operasional kios serta tertahannya uang dalam bentuk stok pupuk yang belum diserap petani serta adanya potensi penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus Tauchid menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi saat ini meningkat lebih dari 50 persen dibanding realisasi tahun 2022 serta penyebab kecilnya penyerapan pupuk bersubsidi, yakni adanya kekeringan efek El Nino, adanya bantuan-bantuan benih dan juga pupuk cair dari pemerintah pusat.

“Kendala lain yaitu kita tidak bisa menghitung penggunaan pupuk non subsubsidi, pupuk kendang dan pupuk cair yang dipakai petani,” ujarnya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida, pada Ditjen PSP Kementan Tommy Nugraha mengatakan, dengan adanya pertemuan lintas instansi ini, pihaknya berharap mendapat informasi yang lebih beragam dari daerah dan mendapat ide serta soslusi untuk menghadapi hal seperti ini. Sehingga, sambungnya, pihaknya dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran. (yas)

Exit mobile version