Vonis Kasasi 20 Tahun Penjara, Bos Bandar Sabu asal Aceh Lolos Hukuman Mati

uang-denda-subsidi

Jajaran Kejaksaan Negeri Aceh saat terima uang denda subsidi Rp1 miliar. Foto: Dokumen Puspenkum.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menjalankan eksekusi terhadap terpidana perdagangan narkoba jenis sabu. Terpidana tersebut, Abdullah alias Dullah bin Zakaria, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda subsider sebesar Rp1 miliar.

“Abdullah telah membayar denda tersebut secara tunai. Penerimaan dana sebesar satu miliar rupiah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tanggal 31 Maret 2017 nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017. Tindakan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Agustus 2016 nomor 1360/PID.SUS/2016,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (29/8/2023).

Abdullah sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2015 karena terlibat dalam perdagangan sabu sebanyak 77 Kg.

Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Abdullah, namun setelah mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi hukuman penjara 20 tahun dan denda subsidi. (fer)

Exit mobile version