Bea Cukai Madura Kenalkan Fungsi Cukai Lewat Rangkaian Kegiatan Sosialisasi

sosialisasi cukai

INDOPOS.CO.ID –  Bea Cukai Madura gandeng aparat penegak hukum dan instansi lainnya dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai bentuk implementasi fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sosialisasi tersebut juga bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai berkolaborasi dengan Satpol PP Sampang melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah di Madura, yaitu Desa Tambelangan, Desa Sawah Tengah, Desa Krampon, Desa Tanggumong, Desa Pangereman, dan Desa Tebanah. Dalam kesempatan sosialisasi yang berlangsung dari 7 hingga 15 Agustus 2023 tersebut, tim Bea Cukai Madura memaparkan manfaat cukai dalam bentuk DBHCHT. Tidak ketinggalan, Bea Cukai juga memparkan jenis-jenis rokok ilegal.

“Cukai hasil tembakau akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT yang digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum”, ungkap Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.

Sosialisasi lanjutan juga dilaksanakan pada 21 hingga 24 Agustus di Desa Sokobanah Tengah, Kalangan Pao, dan Bulmatet. Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari anggota linmas dan masyarakat setempat. Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, turut hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Sampang, dan Pengadilan Negeri Sampang menjadi narasumber.

Bea Cukai menyampaikan materi dari sisi ketentuan cukai, sedangkan kejaksaan dan pengadilan menyampaikan materi dari sisi hukum bagi yang melanggar ketentuan cukai dan mengedarkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Madura juga menggandeng perusahaan jasa titipan atau perusahaan ekspedisi dalam rangkaian kegiatan sosialisasi cukai. Bea Cukai mengajak para perusahaan ekspedisi agar mengenal jenis-jenis rokok ilegal sehingga tidak dilayani pengirimannya.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madura juga menjelaskan aturan terbaru nomor PMK 68 tahun 2023 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terdapat beberapa poin perubahan pada aturan ini, di antaranya pemaparan proses bisnis, penomoran NPPBKC, perpanjangan NPPBKC penyalur dan Tepat Penjualan Eceran (TPE), penyediaan sarana dan prasarana, serta monitoring dan evaluasi.

Dalam memberikan layanan pemberian izin NPPBKC, Bea Cukai Madura juga menerapkan ketentuan terbaru tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan melewati proses penelitian berkas permohonan NPPBKC oleh petugas, calon pabrik diwajibkan melakukan pemaparan proses bisnisnya kepada Bea Cukai.

Arifin menambahkan, “melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. (ipo)

Exit mobile version