INDOPOS.CO.ID – Bupati Bandung, Jawa Barat, HM. Dadang Supriatna diwakili oleh beberapa orang pejabat eselon 2 menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 kepada empat orang perwakilan warga di salah satu hotel di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).
Menariknya, dalam penyeraham sertipikat tanah tersebut juga dihadiri oleh kepala kantor wilyah (Kakanwil) BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya dan beberapa pihak terkait dalam raat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kakanwil BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya salam sambutannya mengatakan, GTRA berkontribusi dalam penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Gugus Tugas Reforma Agraria ini dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria sebagai salah satu progran unggulan dari presiden Joko Widodo,” teang manatn Kakanwil BPN Banten ini.
Rudi optimistis, reforma agraria di Kabupaten Bandung akan bisa berjalan sukses sesuai rencana, mengingat tingginya perhatian dan suport yang diberikan oleh Pemkab Bandung kepada BPN termasuk dalam menyukeskan program PTSL.
“Pak Bupati Bandung dan jajarannya selaa ini sangat membantu kami dalam menyukseskan reforma agraria termasuk dalam program PTSL,” cetusnya.
Menurut Rudi, banyak masalah Pertanahan dan sengketa yang bisa diselesaikan oleh GTRA dan dukungan dari kepala daerah sangat penting dalam penyelesaian sengketa.
“Jika konflik cepat diselesaikan maka investor akan mau masuk ke Kabupaten Bandung. Dukungan dari Bupati Bandung selama ini kepada BPN sangat luar biasa, support dalam penuntasan PTSL dan membantu sengketa soal tanah,” unglap Rudi.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disprekimtan) Kabupaten Bandung Wahyudin ST berharap, reforma agraria dapat memberikan solusi dan bagaimana menyikapi lahan HGU yang terlantar untuk dapat didistribusikan sebesar besaarnya untuk masyarakat.
“ Lahan lahan terlantar yang diserahkan kepada masyaratat tidak akan berdampak negatif. Penyerahan gampang, tapi tindak lanjutnya yang harus dipikirkan dengan baik dalam forum GTRA ini,” kata Wahyudin.
“Jangan sampai ada orang yang menguasai laha HGU hingga ratusan hektare tapi tidak dikelola dengan baik. Makanya tim TGRA ini harus bisa mengatasi hal tersebut supaya tidak terjadi. Jangan sampai ada tanah terlantar yang mestinya lahan itu bisa produktif,” sambungnya.
Terpisah kepala BPN Kabupaten Bandung Rahmat menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapatkan alokasi PTSL seanyak 60 ribu bidang yang tersebar di beberapa desa dan kecamtan.
Ia mengatakan, program PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai implementasi program Nawacita untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertipikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
Dari target 60 ribu bidang tersebut pihakya sudah berhasil melakukan pemberkasan atau pengumpulan data yuridis (Puldasis) sebanyak 70 persen dan penerbitan SHAT (Sertipikat Hal Atas Tanah) 39 ribu bidang.
“Kami sangat yakin mampu menyelesaikan target PTSL yang diberikan kepada BPN Kabupaten Bandung, karena suport yang diberian oleh pemerintah daera,dari mulai Bupati hingga kepala desa sangat luar biasa,” ujar Rahmat.
Untuk memeprcepat penyelesaian program PTSL 2023 ini, pihaknya menerjunkan tim ke lapaangan agar PTSL ini berjalan mulus. Tim itu bertugas mengumpulkan data yuridis dan mengukur luas bidang tanah, sekaligus memastikan apakah ada sengketa atau tidak di tanah tersebut
“Kalau masih sengketa tetap kami ukur. Karena data itu akan kami serahkan ke Pemkab Bandung untuk dijadikan database. Termasuk meng-update peta PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang selama ini tidak jelas. Kalau database ini dipegang pemkab nanti bisa untuk pertimbangan membuat regulasi,” katanya.
Rahmat menjelaskan, meski program PTSL tersebut gratis,namun tidak semata-mata pemilik lahan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Sebab, biaya yang ditanggung negara hanya beberapa saja. Seperti biaya ukur, biaya panitia, serta biaya pendaftaran sertifikat. Sementara pemilik lahan harus menanggung biaya materai, patok, pajak, dan akta. “Kalau tidak bisa bayar pajak, ya kami tidak bisa menerbitkan sertifikat,” tandasnya. (yas)