Wawalkot Tangerang Minta Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Sachrudin-2

Wakil Wali Kota Tangernag Sachrudin saat membuka kegiatan bimbingan teknis laporan pertanggungjawaban hibah bagi lembaga penerima hibah Keagamaan tahun anggaran 2023, Selasa (26/9/2023). Foto: Humas Pemkot Tangerang.

INDOPOS.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” tandas Sachrudin ketika membuka kegiatan bimbingan teknis laporan pertanggungjawaban hibah bagi lembaga penerima hibah Keagamaan tahun anggaran 2023 yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah, Selasa (26/9/2023).

Sachrudin, menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.

“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” jelas Sachrudin.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp 9.254.900.000.

“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik,” pungkas Sachrudin. (dam)

Exit mobile version