Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap Tiga Orang yang Promosikan Judi Online di Medsos

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 27 September 2023 - 16:55
di kanal Nusantara
Para pelaku promosikan judi online di medsos yang diciduk Polda Banten. Foto: Istimewa

Para pelaku promosikan judi online di medsos yang diciduk Polda Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/9/2023) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/9/2023) Pukul 13.00 Wib. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dan Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.

BacaJuga

Alam Ganjar Bagikan Informasi Seputar Dunia Perkuliahan Kepada Pelajar di Bandung

Curi Besi Pengaman Jalan Tol Jakarta-Merak, Pria Lansia Dicokok Polisi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian. “Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kabupaten Tangerang,” terang Didik,Rabu (27/9/2023)

Didik mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram. “Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” kata Didik.

“Selanjutnya pada Rabu (20/9/2023) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambah Didik.

Didik menjelaskan modus dan motif dari para pelaku. “Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan link url https://mage77.xyz/home dan situs judi dengan link url https://dragslot.pro/register?ref=B0Dv5nO&fbclid=PAAaZUGHz7uRyXKH43zC7Rv3zSFpuf5u1_gOUIq4g_tYQ0dvKX31quZB0mhyo,” jelas Didik.

Didik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelas Didik.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. “Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25 juta selama 1 tahun 9 bulan,” tambah Didik.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp 1 miliar,” tandas Didik. (yas)

Tags: judi onlinejudi slotMedsosPolda Banten
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

PPATK: Tembus Rp81 Triliun, Omset Judi Online Meningkat Tajam
Headline

Tak Bisa Akses Judi Online, Pasang Portal di Handphone Milik Anak

Senin, 27 November 2023 - 17:58
Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru
Nusantara

Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru

Senin, 27 November 2023 - 17:03
hmi
Nasional

Cegah Judi Online, HMI Lakukan Edukasi ke Masyarakat

Jumat, 24 November 2023 - 10:10
Herlia-Hartarani
Nusantara

Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Polda Banten

Kamis, 9 November 2023 - 17:05
banten
Nusantara

Polda Banten Cek Kesiagaan Personel di Bawaslu di Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 November 2023 - 18:18
nar
Gaya Hidup

OASE KIM Edukasi Pelajar SMP dan SMA Terkait Bahaya Narkoba dan Judi Online

Rabu, 1 November 2023 - 23:45
Load More

Populer hari ini

Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Pagar-Sekolah

Baru Dibangun Sudah Retak, Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping Disoal

Selasa, 28 November 2023 - 14:15
pks

PKS Menang, Jakarta Tetap Ibukota Negara Jadi Trending Topik

Minggu, 26 November 2023 - 19:09
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
OC-Kaligis

Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, O.C. Kaligis Surati Kajari Jakbar

Senin, 27 November 2023 - 11:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist