INDOPOS.CO.ID – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyaluran kredit fiktif PT Pengadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
“Dua tersangka beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan Aspidsus Kejati kepada Penuntut Umum di Rutan Kelas IA Makassar dan Lapas wanita Bolangi, Kabupaten Gowa,” katanya dalam keterangan, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HM selaku mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, WAN sebagai mantan tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyaluran kredit kreasi, kredit multi guna, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Cabang Rantepao mulai tahun 2019 sampai 2022. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyaluran kredit kreasi, kredit multi guna, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Cabang Rantepao mulai tahun 2019 sampai 2022,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan modus sengaja mengajukan kredit fiktif tanpa jaminan surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi.
“Selanjutnya, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, transaksi penyaluran kredit nasabah pada PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN,” tuturnya.
Lanjut Soetarmi, dimana dari perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah Peraturan Direksi PT Pegadaian dan bersama-sama telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp 1,017 miliar lebih.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi atas perbuatan para tersangka tersebut disangkakan untuk primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (fer)