INDOPOS.CO.ID – Sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan Barang yang Menjadi Milik Negara, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan. Bertempat di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (4/10/2023) hingga Jumat (6/10/2023).
Pelaksanaan pemusnahan kali ini sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun rincian barang hasil yang dimusnahkan yaitu sejumlah 3.267.620 batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp4.101.963.500,00 dengan total potensi penerimaan negara sebesar Rp2.187.291.300,00,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Kegiatan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan menunrukan tingkat pelanggaran serupa. (ipo)