INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten meraih peringkat terbaik ke-4 kategori Provinsi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023.
“Selama ini kita memang selalu mengoptimalkan JDIH itu sebagai wadah untuk mempublikasikan setiap produk hukum yang kita buat. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk mendapat berbagai informasi produk hukum kita,” jelas Penjabat (Pj) Gunernur Banten Al Muktabar kepada media, Sabtu (14/10/2023).
Muktabar menjelaskan, keterbukaan informasi dalam JDIH merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Alhamdulillah kita ada di nomor urut ke-4 terbaik di Indonesia,” ucapnya.
Muktabar mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan dioptimalkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal JDIH. Salah satunya menyiapkan pojok baca.
Yang terpenting, lanjutnya, penghargaan yang telah diraih Pemprov Banten bukanlah satu tujuan dari berbagai program yang dilakukan. Namun sebagai efek positif dari kerja keras semua pihak.
“Termasuk juga penghargaan pemberian dana Insentif Fiskal (IF) yang diperoleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” ungkap Muktabar.
“Selalu kita tekankan dalam pencapaian-pencapaian prestasi kerja itu kita tidak mengejar sebuah penghargaan, tapi memang kita mengerjakan tugas-tugas itu yang memang harus dikerjakan dengan seoptimal dan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kemenkumham Republik Indonesia menganugerahkan 57 anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023 untuk 5 anggota dari kategori Kementerian, 5 dari kategori Lembaga Negara, 5 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 5 Lembaga Non Struktural (LNS), 5 Provinsi, 10 Kabupaten, 5 Kota, 3 Sekretariat DPRD Provinsi, 3 Sekretariat DPRD Kabupaten, 1 Sekretariat DPRD Kota, 3 Perguruan Tinggi, 2 Unit Utama Kemenkumham, dan 5 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Penghargaan diberikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. (yas)