INDOPOS.CO.ID – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Parepare gencarkan aksi represif dengan menggelar operasi pasar. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barru, pada tanggal 06 Oktober 2023, Bea Cukai Parepare, kuatkan sinergi dan kolaborasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui operasi bersama dalam rangka melawan peredaran rokok ilegal.
“Operasi pasar Bea Cukai dan Pemkab Barru ini merupakan salah satu realisasi penegakan hukum sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT yang dikelola oleh Pemkab Barru. Pelaksanaan operasi bersama ini difokuskan di beberapa toko yang tersebar di pasar pasar tradisional di wilayah Kabupaten Barru,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio.
Lewat kegiatan operasi pasar ini, Bea Cukai Parepare dan Pemkab Burru mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Petugas pun menjelaskan ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai dan dikategorikan sebagai rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Dengan adanya kegiatan operasi pasar, diharapkan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan dapat ditekan dan masyarakat semakin paham dampak buruk rokok ilegal, sehingga tidak menjual atau menggunakan produk rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. (ipo)