Pengamat Hukum : Pelaporan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dana Hibah Tak Mendasar

Razid-Chaniago

Pengamat hukum Razid Chaniago (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pengamat hukum dan pengacara senior di Banten Razid Chaniago ikut angkat bicara terkait pelaporan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar oleh sekelompok orang ke Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah terdakwa tahun lalu.

Menurut Razid Chaniago, isi putusan Pengadilan tingkat pertama (Judex factie) maupun pada tingkat banding serta pada tingkat kasasi (Judex jurist) tidak terdapat dalam dictum atau amar putusan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka perkara baru terhadap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) apalagi terhadap Al Muktabar yang saat itu baru menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten,” terang Razid Chaniago yang kerap menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten ini kepada indopos.co.id Kamis (26/10/223).

Pihaknya mengaku miris adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan Al Muktabar ke Kejaksaan Agung tanpa dasar yang kuat. “Sungguh ironis bilamana Pak Al Muktabar yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebab, putusan hakim tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman,” cetusnya.

Diketahui, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut sudah barang tentu Al Muktabar bukan sebagai Ketua TAPD dimana ada ketentuan hukum seseorang dimintai pertanggung jawaban dimana pada waktu kejadian belum menjabat.

“Hal ini telah terungkap dalam persidangan, sehingga pelaporan yang disampaikan terhadap Al Muktabar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh rekan rekan dari LSM KOMPAK tidak berdasar atau dengan kata lain dapat dikatakan Error in Pesona karena pada saat itu belum menjabat ketua TAPD,” terangnya.

Selanjutnya perencanaan APBD dilakukan di tahun 2020 maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUA PPSnya harus sudah masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) maksimal tanggal 25 Mei 2019.

“Artinya ketika Pak Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten KUAPPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke Bappeda dan dokumen sudah jadi dan segera untuk diteruskan kepada Gubernur Banten saat itu Wahidin Halim,” katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi pada halaman 25 dan halaman 26 Putusan Kasasi no 5656 K/Pid. Sus/ 2022 terungkap, Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaa penganggaran.

Sementara pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan Hibah Uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari Pondok Pesantren, tidak melakukan Survey ke lapangan, tetapi menerima data Pondok Pesantren dari FSPP.

Selain itu berdasarkan putusan majeis hakim, terdakwa I dan terdakwa II selaku OPD/Unit Kerja selaku pengusul anggaran kepada Tim TAPD yang melakukan pembahasan anggaran.

“Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Irfan Santoso selaku terdkawa I yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggaran,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada indopos mengatakan, saat penyusuaan anggarran untuk dana hibah Ponpes dirinya belum menjabat sebagai Sekda Banten.

“ Saya dilantik sebagai Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019 da aktif pada bulan Juni 2019, sementara proses perencanaan dana hibah Ponpes itu secara menyeluruh sudah berjalan oleh Sekda Sekda sebelumya.dari mulai pak Ranta dan Pj Sekda pak Ino,” terang Al Muktabar.

Adapun terkait masalah hukum yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan bukanlah tanggungjawab dirinya selalu ketua TAPD dan Sekda yang baru menjabat.” Dalam kerangka tim TAPD bekerja, saya sebagai Sekda yang baru menjabat dan secara otomatis sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen tersebut tidak mungkin saya menghentian prgram karena harus berlanjut terus maju ke KUA dan PPAS” ujarnya.

Diketahui,sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten pada Selasa, 24 Oktober 2023 mengunjungi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur BantenAl Muktabar dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu yang bersangkutan Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten. (yas)

Exit mobile version