INDOPOS.CO.ID – Mengemban tugas sebagai community protector, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Atambua dan Bea Cukai gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).
Bea Cukai Atambua musnahkan barang-barang hasil penindakan periode September 2022 s.d. Juni 2023, di halaman depan Kantor Bea Cukai Atambua, pada Senin (30/11). “Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil tegahan Bea Cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, Kamis (2/11).
Barang-barang tersebut berupa pakaian bekas, minuman beralkohol, obat-obatan tanpa izin, telepon seluler, petasan, hasil tembakau, dan bahan bakar minyak, senilai Rp142.568.200,-. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 & S70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Atambua juga menghibahkan 4,5 liter minyak goreng dan pupuk urea yang telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp202.710.000.
Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 31 November 2023 Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan musnahkan BMMN hasil penindakan periode tahun 2023 di incinerator CV. Tri Surya Plastik.
“Pemusnahan ini jadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, pemerintah daerah kabupaten pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.064.576 batang rokok, 612.330 gram tembakau iris (TIS), 63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan BKC lainnya yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui. Barang yang menjadi milik negara dari pelanggar tidak dikenal tersebut berasal dari penindakan pada perusahaan jasa titipan, di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan. Nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,- dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2.213.115.904,-.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam membasmi peredaran BKC ilegal sehingga dapat menekan peredaran BKC ilegal serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal,” ujar Hatta. (ipo)