Kuasa Hukum Lee Soon Hyun Minta Hakim Teliti Periksa Data di Persidangan

PN Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin mengatakan, fokus yang ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.

Pasalnya, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan oleh JPU dengan perhitungan pihaknya.

“Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini kami tanyakan terkait pembuktian data-data karena itulah yang menjadi dasar untuk benar dan salah,” ujar Anas.

“Tadi saksi menenerangkan bahwa yang menyuruh transfer sejumlah uang ke rekening Lee Soo Hyun adalah saudari Aida dan menurut saksi, Sdr. Lee Soo Hyun tidak pernah menyuruh kirim ke rekening miliknya dan saksi tidak pernah berkomunikasi soal tagihan dengan klien kami,” sambungnya.

Annas meminta ketua majelis hakim agar teliti melakukan pemeriksaan bukti dan saksi yang dihadirkan. “Karena ditemukan juga kekeliruan-kekeliruan data,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Alfons Atu Kota menuturkan, terdapat hal yang berbeda antara keterangan saksi dengan berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, saksi yang dihadirkan tidak pernah berkomunikasi dengan kliennya terkait dengan transaksi sejumlah nominal uang.

“Tadi ada satu pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, terkait siapa yang menyuruh kalian mentransfer ke rekening klien kami dan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan adalah mereka tidak pernah berkomunikasi,” tambahnya.

Maka dari itu saksi-saksi ini, terkesan diarahkan karena dalam BAP berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Menurutnya persoalan tersebut seharusnya masuk dalam perkara perdata, bukan ke ranah perkara pidana.

Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya, maka kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata,” terangnya.

Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil. (srv)

Exit mobile version