Pergantian Mendadak PJ Gubernur Babel Dinilai Cacat Prosedur

Gigih-Guntor

Direktur Eksekutif Lembaga Indonesian Club Gigih Guntor (tengah). Foto: Dok Direktur Eksekutif Lembaga Indonesian Club

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kepulauan Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu akan diganti oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu seiring munculnya surat undangan Nomor 100.2.1.3/6074/SJ terkait rencana pelantikan, Senin (13/11/2023) pukul 13.00 WIB.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Indonesian Club Gigih Guntor, pergantian jabatan itu sarat dengan aroma politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Selama 7 bulan memimpin Babel, Suganda Pandapotan berhasil meraih penghargaan Indonesia Award 2023 dengan program gule kabung,” kata Gigih dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Program tersebut melibatkan seluruh instansi pemerintah, Forkompida, stake holder dan masyarakat untuk mengeksekusi permasalahan secara bersama-sama. “Gule Kabung diberi penghargaan karena menghadirkan pelayanan publik,” ucapnya.

Selain itu, meraih penghargaan Program Indonesia Pintar dari Kemendibud Ristek, penghargaan indeks Pembangunan pemuda tertinggi dari Kemenpora dan penghargaan dukungan Gerakan Pembagian 10 juta bendera merah putih 2023 dari Kemendagri.

“Suganda memegang teguh netralitas ASN, sesuai arahan Presiden Jokowi,” klaimnya. Posisi Pj Gubernur Babel dikabarkan akan diisi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal.

Pergantian Pj Gubernur Babel dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Pergantian PJ Gubernur Babel cacat prosedur, cacat administrasi melanggar Permendagri Nomor Tahun 2023, dan syarat aroma politik praktis menjelang pilpres,” nilainya. (dan)

Exit mobile version