INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta menyebut bahwa Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Lebak perlu diperbaiki. Karena, kata Junaedi, rumdin yang strategis dan layak sudah menjadi hak untuk Kajari Lebak yang menjabat saat ini.
“Ini hak dari Kajari Lebak, Jelas harus diperbaiki dan tempatnya harus yang strategis, sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi Kajari Lebak dalam bekerja,’’ kata Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta lewat pesan WhatsAppnya, Senin (12/11/2023).
Disinggung tentang pos anggaran yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumdin Kajari Lebak, kata Junaedi, Kejaksaan merupakan organisasi vertical.
Sehingga rumdin tersebut, menurut Junaedi itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Itu tanggung jawab pusat, tapi Pemda Lebak juga bisa membantunya jika memang pusat tidak bisa membantunya,’’ tegas politisi partai Banteng tersebut.
Sebelumnya dukungan juga datang dari Sekertaris Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda. Menurut Medi, kondisi rumdis Kajari Lebak saat ini tak layak dan tidak strategis karena lokasinya berada bersebelahan dengan kantor Kejari.
“Munculnya dorongan dari Matahukum dan masyarakat tentang adanya Pembangunan Rumdin (Rumah Dinas-red) Kajari Lebak yang tempatnya tidak strategis karena tempatnya persis berada di sebelah kantor Kejari Lebak. Selain itu, saya lihat juga kondisinya yang tidak layak,’’ kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda lewat sambungan selulernya, Senin 13 November 2023.
Lebih lanjut, Anggota DPRD dari partai NasDem tersebut juga mendorong agar dari pihak Kejaksaan Lebak untuk menyusulkan ke Pemda.
Kata Medi, nantinya setelah ada usulan dari Kejaksaan, pihaknya bersama DPRD Lebak lain akan menyuarakan di legislative.
“Usulannya dari pihak Kejaksaaan, nanti kan bisa ditindak lanjuti sama Pemda melalui dana hibah atau APBD jika memang memungkinkan, Pembangunan dan fasilitas Rumdin Kajari ini untuk menunjang kinerja dan profesionalisme mereka dalam bersinergi dengan Pemda Lebak dan Forkompimda. Intinya saya mendukung adanya Pembangunan Rumdin Kajari Lebak yang strategis dan layak,’’ ucap Medi yang juga merupakan aktivis 98 tersebut.
Sekedar informasi, rumah Kajari Lebak ber ukuran 60×60 meter persegi tersebut terlihat ruangan yang sempit, tidak pula dirancang dengan baik dan telihat beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir berjejer di depan rumah Kajari menutupi pintu masuk.
Selain itu, tamu yang akan berkunjung pun bisa melihat ruangan tamu ataupun dapur, sehingga hal tersebut membuat tidak nyaman dan tidak layak untuk dihuni.
“Ibu Kajari Lebak setiap hari kerja pulang pergi ke rumahnya yang ada di Jakarta naik Commuter Line. Beliau tidak menempati rumah dinasnya, tidak tau apa gara-gara kondisinya yang memang tidak layak ataupun memang memilih untuk pulang pergi,’’ kata salah seorang pekerja honorer di Kejaksaan Negeri Lebak saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Matahukum Wilayah Banten, Juhaeni menyebut rumah dinas Kajari Lebak tidak layak dihuni lantaran kodisi yang ukurannya kecil atau tidak standar untuk diisi oleh orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak.
Kata Juhaeni, ini bisa menjadi indicator kegagalan pemerintah Kabupaten Lebak terhadap memberikan fasilitas untuk Lembaga kejaskaan yang merupakan salah satu unsur Forkompimda dibidang.penegakan hukum.
“Kegagalan ini jangan sampai dibiarkan, Pemda Lebak harus segera memberikan perhatian agar kelayakan rumah dinas Kajari Lebak segera layak fasilitas. Kalau misalkan yang menjabat Kajari Lebak dari Papua, atau daerah-daerah sebrang. Masa mereka harus pulang pergi,’’ kata Koordinator LBH Matahukum Wilayah Banten, Juhaeni.
“Ironis, ini menjadi cermin buruk bagi Pemda Lebak dalam memberikan fasilitas rumah dinas untuk Forkompimda dalam hal ini rumah dinas Kajari Lebak. Sementara rumah-rumah pribadi pejabat di Lebak dan pengusaha digalian tambang memiliki nilai rumah fantastis harganya. Hal tersebut harus sejalan dengan moto Lebak yang bekerja dengan HATI dan jangan hanya bernilai slogan doang tidak terbukti,’’ tambah Juhaeni.
Diceritakan Juhaeni, dibagian belakang rumah juga tidak tidak memiliki taman ataupun tempat untuk menjemur baju. Begitupun kondisi rumah di depan yang tidak memiliki halaman ataupun ruang untuk bermain.
Kata Juhaeni, rumah dinas milik Kajari Lebak ini menggambarkan seperti gudang yang tidak layak huni sebagai rumah dinas orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak.
“Cocoknya itu bukan rumah Dinas Kajari, tapi untuk dijadikan gudang. Kalau dibandingkan dengan rumah dinas Kapolres Lebak, Dandim Lebak dan Karutan Rangkasbitun sangat jauh kondisi rumahnya. Padahal Kejaksaan salah satu instrument penting dalam memulihkan uang negara. Rumah menjadi salah satu pokok yang wajib diperhatikan, dengan rumah yang nyaman itu juga bisa menjaga kenyamanan dalam bekerja,’’ ucap Juhaeni.
Menurut Matahukum Wilayah Banten, Kejaksaan Lebak menjadi investasi daerah dalam penegakan hukum untuk menjamin stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus besar yang berhasil dituntaskan atau uang negara dikembalikan oleh Kejaksaaan.
“Pemda Lebak harus segera mencari solusi untuk membangun rumah dinas Kejari Lebak sebagai rumah dinas yang layak fasilitas untuk ditempati dan tidak terkesan seperti gudang,” tandas Juhaeni. (yas)