Sidang Dugaan Penggelapan Uang PT Electronic Technology Indoplas Hadirkan 3 Saksi

Sidang Dugaan Penggelapan Uang PT Electronic Technology Indoplas Hadirkan 3 Saksi - sidang - www.indopos.co.id

Tiga saksi diambil sumpah saat sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas di PN Tangerang, Banten (14/12/2023). Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Warga Negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan tiga saksi karyawan dan mantan karyawan PT Electronic Technology Indoplas.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 26 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan audit eksternal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini hadir mantan karyawan Sumber Daya Manusia Indoplas Nur Khasanah, karyawan Accounting & Finance Indoplas Siti Nureli Helawati dan auditor eksternal dari kantor akuntan publik Jojo Sunarjo dan rekan.

Penasihat hukum terdakwa, Alfons Atu Kota di sela-sela persidangan mengatakan bahwa Nur Khasanah merupakan karyawan yang namanya dipakai untuk membuka nomor rekening pribadi yang digunakan oleh perusahaan untuk rekening Non PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

“Jadi di perusahaan ini ada 2 rekening. Satu rekening PPN dan 1 rekening Non PPN” terangnya. “Rekening Non PPN ini menggunakan salah satu karyawan yaitu Nur Khasanah” tambah Alfons

Dalam kesaksiannya Nur Khasanah menjelaskan bahwa semua nomor rekening Non PPN itu atas persetujuan Lee Soo Hyun dan Direktur PT. Electronic Technology Indoplas, Shim Hyun Bo.

“Jadi manajemen di perusahaan itu tahu bahwa (rekening) itu memang sengaja dibentuk untuk membedakan rekening PPN dan Non PPN. Tujuannya untuk menghindari pajak,” jelasnya

Sebelumnya nomor rekening pribadi menggunakan nama Lee Soo Hyun. Namun setelah 2 tahun, Shim Hyun Bo tidak setuju (rekening perusahaan) menggunakan nama Lee Soo Hyun.

“Shim Hyun Bo maunya nomor rekening pribadi memakai nama istrinya atau adik iparnya” jelas Alfons.

Lee Soo Hyun tidak setuju dengan Shim Hyun Bo karena menganggap istri dan adik ipar Shim Hyun Bo sebagai orang luar bukan karyawan perusahaan. Menurut Alfons bagaimana ketika perusahaan membutuhkan uang sementara mereka tidak tiap hari ke kantor.

“Karena itu (rekening) menggunakan nama Nur Khasanah,” Alfons menjelaskan.

“Sebenarnya ini konflik antara Lee dan Shim karena Shim tidak mau (rekening) memakai nama Nur Khasanah,” tambah Alfons.

Berkaitan dengan saksi Siti Nureli, Alfons mengatakan saksi tidak mengetahui data-data (keuangan) yang ada di dalam (perusahaan). “Orang keuangan ini tidak mengerti dengan apa yang ditunjukan oleh penyidik saat pemeriksaan di polisi,” jelas Alfons.

Sementara itu saksi Auditor Eksternal Muhammad Habibie menerangkan beberapa hal di antaranya audit disclaimer di awal karena data-data berantakan dan yang dilakukannya hanya audit uang masuk, tidak audit uang keluar. Audit yang dilakukan belum sampai pada kesimpulan dan hanya menyebut aliran dana masuk bukan kerugian.

Selanjutnya persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 November 2023 mendatang. (ibs)

Exit mobile version