Ahli Hukum Pidana Beri Keterangan di Sidang Dugaan Penggelapan Uang dengan Terdakwa WN Korea Selatan

Sidang-Lee-Soo-Hyun

Sidang dengan terdakwa Lee Soo Hyun ( baju putih) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Bante (20/11/2023) Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Senin, 20November 2023.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Direktur Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Aan Asphianto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Anas Najamuddin ada beberapa keterangan yang dia catat dan penting dimana ahli menyatakan kalau dikaitkan dengan pasal 374 atau 372 harus menyangkut adanya kerugian. Kerugian itu harus dibuktikan dengan berkurangnya uang perusahaan.

“Dari keterangan ahli ini ada fakta yang menarik bahwa kerugian ini tidak bisa dibuktikan karena laporan keuangan itu tidak jelas” ujar Anas seusai sidang.

Menurut Anas dalam sidang sebelumnya auditor eksternal menyatakan tidak ada laporan keuangan (perusahaan) dan belum menyimpulkan kerugian tapi hanya menyebut aliran uang, bukan kerugian.

Lebih lanjut dia mengatakan “Sehingga kalau ahli menyatakan harus ada kerugian maka tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan maka (kasus) ini tidak bisa menjadi delik” tegas Anas.

“Rekening atas nama pribadi ini statusnya hanya pinjam nama. Dan itu bisa dibuktikan ada transaksi-transaksi justru transaksi perusahaan semua bukan transaksi pribadi” jelas Anas.

Berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana yang mengatakan harus ada kerugian yang dialami oleh perusahaan, kuasa hukum terdakwa Alfons Atu Kota mengatakan “Sejauh ini dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya tidak ada kerugian karena perusahaan sendiri tidak punya laporan keuangan” tambah Alfons.

“Yang dimaksud dengan kerugian itu terkait dengan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan perusahaan. Sejauh ini kan tidak ada (investigasi) uang itu digunakan untuk apa. Mereka (auditor eksternal) juga tidak melakukan investigasi terkait dengan uang itu” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa ini, 22 November 2023. (ibs)

Exit mobile version