Sidang Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Bukti Mengandung Cacat Hukum

Sidang Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Bukti Mengandung Cacat Hukum - sidang 1 - www.indopos.co.id

Terdakwa Lee Soo Hyun (kanan baju putih) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, (21/11/2023).

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun.

Seusai sidang Anas Najamuddin selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, sidang ke-11 ini agendanya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. ”Yang kami hadirkan di sini adalah saksi-saksi yang memang berhubungan dengan PT. Electronic Technology Indoplas dalam hal ini saudara Lee,” kata Anas.

Keempat orang saksi yang hadir dalam sidang kali ini adalah staf accounting PT. Electronic Technology Indoplas Esih Sukaesih, pemilik UD Gudang Helm Herry Goly, pemasok bahan baku Kurniadi dan pemilik Empat Saudara Terpadu Andi Johan.

Menurut Anas keterangan saksi tadi yang terungkap dan menurut timnya penting adalah kedua orang saksi yaitu Andi Johan dan Herry Goly menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran secara cash atau tunai.

“Padahal di BAP itu dilampirkan bahwa mereka ini dicatat membayar secara tunai dan di persidangan ini menjadi fakta persidangan yang sah bahwa mereka menolak maka secara tidak langsung itu menggambarkan bahwa bukti yang disampaikan itu mengandung cacat hukum,” kata Anas, Selasa (21/11/2023).

“Menurut kami seperti itu karena mereka menolaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut Anas meminta majelis hakim agar cermat dan bijak menilai fakta persidangan bahwa apabila bukti ini ditolak oleh yang bersangkutan langsung maka bukti sebagai bukti yang cacat hukum.

Sementara penasihat hukum Alfons Atu Kota menjelaskan terkait dengan bukti-bukti di persidangan saksi Esih Sukaesih mengatakan bahwa untuk invoice itu dalam satu bulan hanya ada 1 invoice.

Tapi ternyata di bukti-bukti yang diberikan oleh polisi maupun jaksa dalam BAP itu ternyata di dalam tabel itu ada beberapa invoice yang dibuat untuk 1 bulan.

“Satu bulan bisa 2 atau 3 invoice. Padahal saksi-saksi yang hari ini maupun saksi-saksi sebelumnya itu mengatakan invoice itu dalam sebulan hanya dibuat sekali saja,” jelas Alfons.

Alfons menerangkan terkait uang yang ditransfer oleh para pelanggan ini tidak ada uang lebih untuk invoice.

“Tapi yang terjadi dalam data yang dihadirkan oleh Jaksa dalam BAP nya itu data-data amburadul semuanya” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menerangkan bahwa saksi Esih mengatakan untuk rekening PPN itu dari awal Direktur PT. Electronic Technology Indoplas Shim Hyun Bo sudah tahu. Karena dari awal dia selalu membuat laporan dan memberitahu Shim Hyun Bo dan Lee Soo Hyun.

“Dari awal (Shim Hyun Bo) sudah tahu itu. Itu ditegaskan berulang-ulang,” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Rabu ini menghadirkan saksi dan ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum. (ibs)

Exit mobile version