Kasus Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum Duga Ada Pengemplangan Pajak

Kasus Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum Duga Ada Pengemplangan Pajak - indoplas 1 - www.indopos.co.id

Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas Lee Soo Hyun (baju putih) dalam persidangan di PN Tangerang, (23/11/2023). Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, PT. Electronic Technology Indoplas (selanjutnya disebut Indoplas) diduga telah melakukan penggelapan pajak. Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Alfons Atu Kota seusai sidang kasus tersebut, (23/11/2023)

Di Indoplas terdapat rekening PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Non PPN. Rekening non PPN ini menggunakan nama terdakwa Lee Soo Hyun

“(Di persidangan) Tadi sudah diakui (oleh Shim Hyun Boo selaku Direktur Utama Indoplas) bahwa ada rekening pribadi (atas nama terdakwa) yang dia tahu dari awal. Ketika dia tahu dari tahun 2016 sampai 2021, sampai sekarang dia tahu. Lalu sebagai direktur utama dia akan punya kewenangan untuk menyetop, tidak boleh memakai (rekening) itu. Tapi itu tidak dilakukan. Artinya dia tahu, dia sepakat,” ungkap Alfons

“Kalau menurut terdakwa dalam pemeriksaan tadi terdakwa mengatakan bahwa ini kesepakatan mereka bertiga (Shim Hyun Boo selaku Presiden Direktur, Moon Su Ki sebagai Presiden Komisaris dan terdakwa sebagai Komisaris) kenapa menggunakan rekening ini. Karena ada tujuan awal,” tambahnya

Rekening ini berawal pada tahun 2016, di mana langganan Indoplas meminta agar jangan ada kenaikan harga kepada terdakwa.

“Karena banyak klien dari UKM, mereka tidak mau kalau barang yang diproses di Indoplas kena pajak. Kalau kena pajak PPN itu harganya pasti naik. Mereka tidak mau. Akhirnya sepakat tidak pakai PPN,” terang Alfons

“Tadi baru terungkap bahwa perusahaan ini tidak membayar pajak. Ada penggelapan pajak di sana,” ungkap Alfons.

Dia menerangkan bahwa tadinya rekening yang non PPN itu ketika pelanggan tidak bayar PPN pada rekening non PPN, perusahaan yang akan bayar PPN. Ternyata tadi terungkap bahwa perusahaan tidak membayar PPN. “Jadi ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh Indoplas,” tegasnya

Alfons menuturkan bahwa menurut terdakwa Lee Soo Hyun rekening non PPN itu artinya dari pelanggan itu tidak bayar PPN, di perusahaan juga tidak bayar PPN.

Jadi menurutnya ada rekening PPN yang artinya perusahaan yang bayar dari pelanggan yang bayar. Indoplas tidak tanggung PPN.

“Makanya tadi terungkap bahwa perusahaan tidak bayar PPN, jadi ada pengemplangan pajak di sini,” tegasnya.

Sebelumnya Alfons mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan ini bermasalah di mana perusahaan berjalan begitu lama tetapi tidak ada laporan keuangan

“Kami merasa ada sesuatu yang janggal karena menurut informasi yang kami dapat bahwa laporan keuangan itu ada, pernah dibuat Imanto, auditor internal yang dipakai perusahaan untuk mengaudit laporan keuangan. Dan itu ada laporan keuangan tapi laporan keuangan itu sengaja tidak dihadirkan,” katanya

“Tidak ada laporan keuangan yang ditunjukan di persidangan” ujarnya.

Tim Penasihat Hukum sudah meminta kepada Jaksa untuk menunjukan laporan keuangan tapi sampai hari ini tidak dihadirkan.
Begitu juga dengan buku merah, buku di mana Aida staf keuangan yang menginput semua data-data keuangan.

“Buku ini tidak pernah ditunjukan. Uang yang keluar tidak pernah ditunjukan. Mana? Kalau dia (terdakwa) pernah melakukan penggelapan uang perusahaan, mana? Apa yang digelapkan? Tunjukan!” katanya.

Alfons mengatakan Jaksa harus membuktikan uang yang keluar karena hanya uang masuk ke rekening terdakwa yang ditunjukan dalam persidangan.

Menurutnya pihak perusahaan menyembunyikan sesuatu di mana mereka hanya menghadirkan bukti terkait aliran dana yang masuk. Tetapi dana yang ke luar, penggunaan-penggunaan tidak ditunjukan perusahaan.

“Ini kan sebenarnya ada rekayasa-rekayasa yang tujuannya memang untuk mengkriminalisasi klien kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Sidang ke-13 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Lee Soo Hyon, penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Indoplas Shim Hyun Bo dan staf accounting Aida Fitria.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (28/11) depan dengan agenda penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (ibs)

Exit mobile version