Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejati Bali: Kami Pelajari

bali

Oknum Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai saat diamankan oleh penyidik Kejati Bali. Foto: Kejati Bali for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Ngurah Rai, Bali Suhendra menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) atas nama Hariyo Seto (HS).

Pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Suhendra menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini bertujuan agar HS dapat menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Imigrasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan Imigrasi di masa mendatang.

“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, surat penangguhan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023) yang lalu. Dengan demikian, diharapkan hasilnya dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa yang akan datang.

“Saya pastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Suhendra, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID mengatakan Kejati Bali telah menerima surat penangguhan penahanan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).

“Ya benar penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Dirjen Imigrasi, mengenai keputusan atas permohonan tersebut nanti saya update jika sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

“Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” tegasnya Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023). (fer)

Exit mobile version