26 Warga Blasteran Ikuti Tes Kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali

26 Warga Blasteran Ikuti Tes Kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali - kumham bali - www.indopos.co.id

Puluhan warga blasteran ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Alexander Palti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tes kewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tim verifikator sedang melakukan verifikasi lanjutan sebelum data tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” katanya dalam keterangan Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, dari 26 jumlah pemohon, mereka adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antarnegara dan mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Mayoritas pemohon, yaitu 20 orang, merupakan anak dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang,” ujarnya.

“Selebihnya, terdapat dua orang dari perkawinan campuran Indonesia-Jerman, serta satu orang masing-masing dari perkawinan campuran Indonesia-Inggris, Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia, dan Indonesia-Swiss,” imbuhnya.

Selain dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, penyelenggara tes juga melibatkan Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Materi ujian mencakup wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

“Para pemohon menyatakan bahwa mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena cinta kepada Indonesia, selain juga karena keberlanjutan adat dan budaya Indonesia, terutama di Bali, yang membuat mereka berkomitmen untuk menjadi WNI,” ungkapnya.

Menurut data Kanwil Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023, sebanyak 289 WNA dikenakan sanksi deportasi dari 55 negara, melebihi angka pada 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

“Sanksi tersebut diberlakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran tindakan kriminal, dan norma serta aturan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menjelaskan bahwa pewarganegaraan merupakan prosedur bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pemohonan menjadi WNI juga dapat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, selain dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Proses pengajuan kewarganegaraan bagi warga blasteran hasil perkawinan campur dilakukan di tengah intensifikasi pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap warga negara asing, yang berakhir dengan deportasi. (fer)

Exit mobile version