INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Tingkat Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Hotel Aryaduta Menteng – Jakarta, Kamis (14/12/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Zona Hijau kualitas tertinggi.
“Kita baru saja menerima penghargaan dari Ombudsman RI, dan Provinsi Banten secara umum masuk dalam zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 91,16,” ungkap Al Muktabar.
Dikatakan, Pemprov Banten terus melakukan upaya peningkatan pelayanan publik serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten.
“Tentu kita tidak berpuas diri dengan prestasi yang telah didapatkan ini, kita harus terus meningkatkan cakupan layanan kita kepada masyarakat,” katanya.
“Mudah-mudahan ini dapat kita jaga bersama kedepan dan kita tingkatkan lagi, semoga masyarakat benar-benar mendapatkan layanan, karena layanan itu hak dari masyarakat,” sambungnya.
Selanjutnya, Al Muktabar juga menuturkan layanan publik merupakan satu kesatuan dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Berdampak yang saat ini terus digiatkan oleh Pemprov Banten.
“Reformasi Birokrasi dan layanan publik itu satu kesatuan, jadi itu hal yang tidak bisa dipisahkan. Banyak hal yang harus kita lakukan dalam peningkatan pelayanan dan sebesar-besarnya itu untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2023 ini terdapat peningkatan jumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau, sehingga dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggaraan dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman Pusat maupun Perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Najih juga berpesan agar penyelenggaraan layanan publik menjaga komitmen dan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam proses politik tahun 2024.
“Mulai tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahkan sampai pada RT/RW agar tetap konsisten melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (yas)