PT Voksel Electric Tbk Diduga Serobot Lahan Warga, Ini Kata Pemdes Limusnungal dan BPN Kabupaten Bogor

kuasa-hukum-Julianti-Pandji

Muslimin Bora dan Ferdinand Iskandar, kuasa hukum Julianti Pandji melakukan mediasi dengan pihak PT Voksel Electric Tbk disaksikan oleh Kades Limusnunggal. (Dok Kuasa Hukum Julianti Pandji)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Limusnunggal menyebutkan bahwa SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 95 milik Juliati Pandji, resmi terdaftar di Pemdes Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintaha Desa Limusnunggal Iyan Sofyan menegaskan, surat tanah yang dimiliki oleh Juliati Pandji berupa SHM Nomor 95 Limusnunggal secara administrasi resmi terdafar dalam buku desa, sedangkan surat tanah yang dimiliki oleh PT Voksel Electric Tbk berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) belum tercatat dalam buku desa.

Menurutnya secara historis pembelanjaan tanah yang dilakukan oleh Juliati Pandji terdaftar di buku desa.

“Pada Tahun 1974 Juliati Pandji belanja tanah dari Rumih seluas 27000 m² dengan surat tanah masih dalam bentuk surat girik, nomor girik 1086 dan nomor persil 640. Pada tahun 1977 pemilik tanah Juliati Pandji selanjutnya menaikkan status surat dari girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkap Iyan Sofyan, Kamis (21/12/2023).

Sementara terkait surat SHGB yang dimiliki oleh PT Voksel Electric Tbk pihak Pemdes Limusnunggal tidak mengetahui secara detail asal warkah atau alas haknya, termasuk juga kepada siapa perusahaan membeli lahan tersebut dari mana dan siapa yang menjualnya.

“Ketika kami minta salinan SHGB pihak PT Voksel Electric tidak mau ngasih. Padahal tujuan kami dengan salinan SHGB tersebut kami bisa menelusuri asal tanah tersebut dari siapa dan belanjanya tahun berapa. Dengan status surat seperti itu kami bisa memastikan bahwa surat tanah yang dimiliki oleh Juliati Pandji lebih kuat daripada pihak perusahaan,” tegas Iyan.

Terpisah, H Muslimin Bora selaku kuasa dari pemilik tanah Juliati Pandji dan Pandji Santoso menuturkan bahwa sebelumnya ada proses pengembalian batas pada tahun 2005 dengan melibatkan BPN Kabupaten Bogor, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Limusnunggal HD Jamaludin, Sekdes Mohammad Subur, tokoh masyarakat Mandor Namat dan Kanta Rizal.

Pengembalian batas tanah itu juga disaksikan oleh pihak PT Voksel Electric yang diwakili Felix dalam proses pengukuran dengan menunjukkan pengembalian batas-batas tanah milik Juliati Pandji dan saat itu belum dikuasai fisik secara permanen oleh pihak perusahaan, bahkan belum terbit SHGB PT Voksel Electric diatas lahan milik Juliati Pandji.

“Hasilnya dari pengembalian batas tersebut keluarlah surat keterangan dari pihak BPN Kabupaten Bogor yang menerangkan dari hasil pengukuran ulang bahwa lahan milik Juliati Pandji terambil oleh PT Voksel Electric seluas 3.757 m²,” jelas Muslimin Bora.

Ia menambahkan, pada tahun 2011 pemilik tanah Juliati Pandji dengan menggandeng BPN Kabupaten Bogor, disaksikan oleh Kades Karman (almarhum), Sekdes Mohammad Subur, tokoh masyarakat Mandor Namat dan Kanta Rizal, untuk melakukan pengembalian batas ulang tanah Juliati Pandji yang dijual ke PT Misaya Properindo (Kota Wisata) seluas 22.334 m² yang saat ini telah dibangun ratusan ruko komersil.

“Sisanya luas tanah 4.666 m² yang masuk dalam penguasaan PT Voksel Electric secara ilegal tidak diukur ulang, karena akan diselesaikan secara terpisah dan persuasif dengan pihak perusahaan,” katanya.

Pada tahun yang sama (2011), pemilik tanah bergerak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah yang masuk dalam plotingan PT Voksel Elextric kordinasi langsung dengan Felix. Karena mediasi tidak berjalan, maka pemilik tanah kembali melibatkan BPN Kabupaten Bogor, dan meminta Pemerintah Desa Limusnunggal secara resmi mengundang PT Voksel untuk menggelar mediasi di kantor desa.

“Pada saat mediasi dari pihak BPN Kabupaten Bogor diwakili oleh Pak Medi selaku Kasi Persengketaan. Dari PT Voksel Electric Tbk diwakili oleh Felix dan Direktur Perusahaan. Dari pemilik tanah diwakili oleh H Muslimin Bora dan Ferdinan Iskandar. Sementara dari Pemdes Limusnunggal diwakili oleh Kades Karman (almarhum), Sekdes Mohammad Subur, tokoh masyarakat Kanta Rizal. Namun tetap dari pihak PT Voksel tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, apalagi melakukan penawaran. Bahkan yang paling miris pihak perusahaan tidak menyampaikan bahwa PT Voksel Electric Tbk sudah memiliki SHGB yang terbit pada tahun 2010,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tahun 2019 pemilik tanah mengirim surat ke pihak BPN Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan SHM 95 dan meminta mediasi dengan pihak PT Voksel Electric. Tepatnya pada tanggal 27 Februari 2019 BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan surat undangan untuk pemilik tanah Juliati Pandji, PT Voksel Electric dan Pemdes Limusnunggal.

“Pada tanggal 12 Maret 2019 dilaksanakan mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan dihadiri oleh Felix, Kemuning dan Girsang selaku perwakilan dari PT Voksel Electric. Hadir juga Sekdes Limusnunggal Iyan Sofyan dan tokoh masyarakat Limusnunggal Kanta Rizal. Sementara dari pemilik tanah Juliati Pandji diwakili tim kuasanya yaitu H Muslimin Bora dan Ferdinand Iskandar,” paparnya.

“Di saat mediasi kami baru mengetahui ternyata pengakuan dari pihak PT Voksel Electric telah memiliki SHGB. Hal ini diungkapkan oleh pihak perusahaan, bahkan lebih detail diperjelas dengan surat keterangan dari BPN yang menerangkan bahwa ada tumpang tindih antara SHM milik Juliati Pandji dengan SHGB PT Voksel Electric yang diterbitkankan pada tahun 2010,” ungkapnya.

BPN Kabupaten Bogor bagian sengketa bernama Yani menyarankan untuk melakukan pertemuan diluar kantor dengan proses musyawarah agar tercapai mufakat antara kedua belah pihak.

“Akhirnya kami kembali melakukan mediasi di Mall Ciputra dan perusahaan tetap tidak bisa melakukan pembayaran karena perusahaan ini berstatus Tbk, milik orang banyak. Bahkan pihak perusahaan mempersilakan kepada pemilik tanah untuk melakukan gugatan secara hukum baik perdata maupun pidana,” tandasnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Bogor Timur Uunk Din Parunggi yang dikonfirmasi indopos.co.id melalui pesan WhatsApp terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Voksel Electric, dan adanya tudingan pengurangan luas lahan usai dilakukan pengukuran oleh BPN mengatakan, karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah mediasi di pengadilan negeri, maka pihaknya menunggu hasil mediasi tersebut, sambil pihaknya mencoba megumpulkan data pendukung apabila suatu saat diperlukan dalam mediasi.

“Karena hal tersebut sudah masuk ranah mediasi di pengadilan negeri dan akan dilaksanakan mediasi tahap 2 di tahun 2024, sambil menunggu hasil mediasi tersebut pihak kami coba kumpulkan data pendukung apabila suatu saat diperlukan dalam mediasi,” ujarnya. (yas)

Exit mobile version