301 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar Dapat Remisi Khusus, 3 orang Langsung Bebas

lapas

Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih saat memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Foto: Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 kepada 301 warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan dalam kesempatan ini, sebanyak 301 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi Natal, dan 3 orang di antaranya langsung dibebaskan (RK II).

“Jumlah narapidana yang beragama Kristen mencapai 355 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal berjumlah 301 orang,” ujar Pithra dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik. Berkelakuan baik ini mencakup ketidakmelanggaran tata tertib, dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F, partisipasi dalam kegiatan ibadah sesuai agama masing-masing, aktif dalam kegiatan olahraga, mengikuti upacara Hari Besar Nasional, serta mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan.

“Selain itu, mereka juga harus berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian,” ucap Pithra.

Ia menambahkan program pelatihan kemandirian unggulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar mencakup berbagai bidang seperti perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery, dan beragam lainnya.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar telah siap mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, yaitu persiapan warga binaan agar dapat reintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tutur Pithra. (fer)

Exit mobile version