Tanah Aman dan Dapat Dijadikan Tabungan, Bentuk Pentingnya Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Kabupaten Siak

atr

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat kepada masyarakat pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Senin (08/01/2024). (Dok Kementerian ATR/BPN)

INDOPOS.CO.ID – Adanya sertipikat tanah, menjadikan tanah seseorang memiliki kepastian hukum dan sudah dijamin keamanannya oleh negara. Sebab, sertipikat merupakan jaminan tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Tak hanya memberikan kepastian hukum, sertipikat pun dapat memberikan akses ekonomi kepada masyarakat. Hal ini disadari oleh Erniyati (43), seorang ibu rumah tangga yang resmi menerima sertipikatnya pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Senin (8/1/2024).

Dikatakan sebagai hak ekonomi masyarakat, karena dengan sertipikat, masyarakat dapat memiliki akses ke lembaga keuangan formal apabila dibutuhkan untuk kegiatan yang produktif.

“Luas tanah saya ini 240 meter persegi, alhamdulillah tanah jadi aman kalau saya sudah pegang sertipikat. Pentingnya sertipikat ini kalau kita kepepet bisa kita bawa ke bank, untuk tabungan kita lah,” ujar Ibu satu anak ini.

Jaminan akan keamanan tanah yang dimiliki dengan sertipikat juga dikatakan Jumakir (49) yang juga menerima sertipikat dari tangan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni.

“Status tanahnya lebih jelas, bisa juga dipergunakan untuk keperluan yang lain,” tuturnya.

Ia pun sangat bersyukur bisa mendapatkan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pengurusannya tidak sampai setahun. Dengan adanya PTSL ini kami sangat dipermudah, lebih mudah dari urus sertipikat tanah dulu. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah menerbitkan sertipikat saya, karena ini sangat membantu masyarakat,” pungkas Jumakir. (srv)

Exit mobile version