Duel Carok Maut, Polisi: Pelaku Tak Terima Dikeroyok Para Korban

AKP-Heru-Cahyo-Seputro

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro. Foto: Polres Bangkalan/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan pada tanggal 12 Januari 2024 di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terjadi peristiwa perkelahian menggunakan senjata tajam atau carok yang menyebabkan kematian empat orang terlibat.

“Kronologi kejadian dimulai ketika HB (40) berada di pinggir jalan desa, menunggu menghadiri acara tahlilan. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai MT dan MR melintas dengan cepat dari arah selatan. HB, merasa terganggu, menegur keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, tidak menerima teguran, MT dan MR menghentikan sepeda motor mereka dan menghampiri HB. MT membentak dan memukul wajah HB, sementara MR memegang tubuhnya sehingga HB tidak dapat membela diri.

“Kejadian ini menyebabkan fatalitas yang melibatkan empat korban. HB kemudian pulang sambil menantang duel. Ia meminta MT dan MR menunggu di lokasi sambil bilang tunggu di sini, lalu pulang,” ujarnya.

Dalam perjalanan pulangnya, HB, setelah dipukul oleh MT dan MR, bertemu dengan adiknya, MN (35). HB mengajak MN untuk ikut sambil menceritakan insiden tersebut. Setelah itu, keduanya pulang untuk mengambil celurit dan kembali ke lokasi. Saat tiba di lokasi, mereka menyerang MT, MR, NJ, dan H dengan menggunakan celurit. HB menyasar MT dan MR, sedangkan MN menyerang NJ dan H.

“Duel carok antara dua pihak dengan empat orang lainnya terjadi,” kata Heru.

Akibat dari perkelahian tersebut, MT, MR, NJ, dan H mengalami luka bacok di seluruh tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah keempat korban kemudian dibawa ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan untuk menjalani otopsi sebelum dikembalikan kepada keluarga mereka. Heru mengonfirmasi bahwa pihak berwenang telah menangkap dan menetapkan tersangka HB dan MN atas kematian keempat korban.

“Keduanya saat ini ditahan dan dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version