Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit 2 Unit Mobil, RS Divonis 1,3 Tahun Penjara

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit 2 Unit Mobil, RS Divonis 1,3 Tahun Penjara - penjara - www.indopos.co.id

Ilustrasi orang di balik sel penjara. Foto: Dokumen INDOPOSCO

INDOPOS.CO.ID – RS kini harus menerima kenyataan pahit. Warga Cigadung, Bandung ini divonis 1,3 tahun dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Kasus ini bermula saat RS nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. RS memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, RS malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat RS.

Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. RS juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit, sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada tanggal 29 Mei 2023 status RS ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Pada saat persidangan RS mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada RS dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Branch Manager ACC Bandung Naripan Ferry Ferdianto angkat bicara mengenai kasus RS. Dia mengatakan, pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” kata Ferry, seperti dikutip Minggu (21/1/2024). (nas)

Exit mobile version