Marak ISP Ilegal di Lebak, Diskominfo akan Koordinasi dengan APJII dan Polda Banten

Marak ISP Ilegal di Lebak, Diskominfo akan Koordinasi dengan APJII dan Polda Banten - tiang listrik - www.indopos.co.id

Ilustrasi tower provider. (yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Terkait maraknya Internet Service Provider (ISP) sebagai perusahaan jasa telekomunikasi internet yang diduga ilegal di Lebak Selatan, pihak Dinas Kominfo akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polda Banten.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana. Pihaknya pun menjawab beberapa pertanyaan wartawan diantaranya terkait perijinan, Uji Laik Operasional (ULO), jumlah perusahaan ISP yang terdaftar di Banten dan langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait permasalahan tersebut.

“Terkait dengan perizinan ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/cara-menjadi-reseller-internet-service-provider-isp)

2. ⁠Uji Laik Operasional juga diatur melalui perizinan oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/panduan-penyelenggaraan-usaha-telekomunikasi-uji-laik-operasi-ulo)

3. Setidaknya ada 62 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten. yang terdata pada APJII (asosiasi penyenggara jasa internet indonesia) https://www.apjii.or.id/anggota/infoisp/BANTEN

4. Langkah yg akan dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten sebagai wadah penyelenggara ISP dan Polda Banten untuk dapat bersinergi melakukan pendataan terkait layanan internet yang ada di Provinsi Banten.” Jelas Nana, kepada wartawan,Senin (29/1/2024)

Terpisah, Pegiat Sosial Kemasyarakatan dari Lebak Selatan, Bucek menuturkan adanya pelanggaran secara aturan yang dilakukan para pihak perusahaan jasa ISP.

“Terlepas para perusahaan ISP legal atau tidak, mereka sudah melanggar aturan karena tidak mempunyai jaringan tiang sendiri sebagai infrastruktur usaha mereka. Dalam aturan, ketika mereka mengajukan perijinan, itu ada data pendukung jaringan internet, bukan hanya kabel fiber optik, tapi juga jaringan pendukungnya tiangnya atau ditanam. Ada kelonggaran memang yaitu melakukan kontrak sewa dengan PLN atau Telkom untuk memakai jaringan tiang mereka, tapi sudah saya konfirmasi tidak ada perusahaan ISP yang resmi kontrak sewa,” ujarnya.

Bucek pun mempertanyakan apakah perusahaan ISP yang ada di Lebak Selatan sudah melaksanakan Uji Laik Operasional (ULO), adapun perijinan melalui oss secara online tetap ada syarat teknis yang dipenuhi.

Mengenai perizinan ISP, ada di tingkatan kementerian, sehingga pihaknya yakin banyak tidak hafal apa yang terjadi di tataran daerah atau di bawah.

“OSS itu sistem online yang dibuat pemerintah untuk mempermudah perijinan agar tidak berbelit, namun bukan berarti aspek teknis yang buruk tidak bermasalah. Perusahaan ISP pun harus mengajukan ULO, nanti di verifikasi dari dirjen Menkominfo dan jika memenuhi syarat terbit lah Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Ada ijin usaha dan ada ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Nah dengan jaringan kabel fiber optik numpang secara Ilegal di tiang PLN atau Telkom, logikanya apakah Laik Operasional?. Kalau pun ada ijin usaha, justru kita minta dicabut ijin usahanya karena aspek teknis tidak memenuhi syarat,” tegas Bucek. (yas)

Exit mobile version