Polda Sulteng: Dua Pimpinan ITSS Ditetapkan Tersangka

humas

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Dok. Humas Polda Sulteng)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono Dua pemimpin utama PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang beroperasi di Kabupaten Morowali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan smelter pada bulan Desember 2023.

“Kedua pejabat tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial ZG dan Z,” katanya dalam keterangan, Senin (12/2/2024).

Dia menyatakan bahwa tersangka WNA tersebut, yaitu ZG, memiliki status sebagai Supervisor Furnace di PT Zhao Hui Nikel dan diperbantukan ke PT ITSS, sementara Z adalah Wakil Supervisor di PT OSMI.

Belum dijelaskan secara rinci alasan kedua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 188, 359, dan 360 KUHP,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 27 saksi, yang merupakan karyawan yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Saksi yang diperiksa termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk beberapa korban yang telah pulih, telah dimintai keterangan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, diduga beberapa standar operasional prosedur (SOP) dilanggar oleh petugas.

“Baik dari segi metode kerja maupun keputusan yang diambil oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2023, terdapat 20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA. (fer)

Exit mobile version