Soal Pembobolan KCP Malingping, Ini Kata Dirut Bank Banten

M-Busthami

Direktur Utama Bank Banten Tbk, M Busthami

INDOPOS.CO.ID – Terkait dugaan tindak pidana “pembobolan” Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping sebesar Rp 6,1 miliar yang dilakukan karyawannya Rd, Direktur Utama Bank Banten Tbk, M Busthami mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.

“Bank Banten memastikan tindak pidana korupsi di KCP Malingping terjadi pada tahun 2022 dan kami sudah melakukan ‘program bersih-bersih’,” ujar Direktur Utama Bank Banten Tbk, M Busthami dalam keterangan persnya, Senin (12/2/2024).

Dikatakan “program bersih-bersih“Manajemen Bank Banten dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud) dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.

“Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, Bank Banten merasa perlu melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten,” ujarnya.

Terkait kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping, Busthami bertekad kuat untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang bejalan baik di Bank Banten.

Menurutnya, hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando Divisi Audit Intern berhasil mengungkap peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi on line. Informasi dan progres penanganan kasus ini pun selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator.

Bank Banten juga sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di awal Desember 2022 dan meminta tersangka mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten serta menyerahkan penyelesaian masalah ini secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Manajemen Bank Banten juga menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping sama sekali tak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten di sana.

Semua berjalan normal dan seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan. Karena Bank Banten merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh OJK, serta merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),“ katanya. (wib)

Exit mobile version