Bawaslu Tunggu Hasil Penelusuran Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang 

Gedung-Bawaslu

Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Humas Bawaslu RI

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menunggu hasil penelusuran dan kajian dari Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kecamatan Jayanti terkait kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4.

“Teman-teman di kecamatan sedang melakukan penelusuran Pak, dari kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Kamis (29/2/2024).

Muslik mengungkapkan, penelusuran kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar itu hanya dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tidak memerlukan tim khusus.

“Untuk sementara dari Panwascam dulu Pak,” tutur Muslik.

Menurut Muslik, secara prosedural, proses penelusuran kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar itu memiliki tenggat waktu. Namun, Muslik tidak menyebutkan berapa lama proses penelusuran itu dilakukan.

“Secara prosedur ada Pak (tenggat waktu), tahapan selanjutnya nanti hasil kajian dari teman-teman (Panwascam),” ungkap Muslik.

Secara terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, ketika ditanya terkait kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Kabupaten Tangerang,  mengatakan tugas kepolisian dalam Pemilu 2024 hanya terkait pengamanan pelaksanaan pencobolosan di TPS, tidak menangani kasus kecurangan pemilu.

“Kami dari kepolisian hanya bertugas di bidang pengamanan saja. Untuk kasus tindak pidana pemilu ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari berbagai unsur lembaga penegak hukum,” ujar Baktiar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Kabupaten Tangerang telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Jayanti, Rabu (28/2/2024). Berkas laporan diterima oleh anggota Panwaslu bernama Abdul Muis.

“Sudah dilaporkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam laporan tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Kabupaten Tangerang dalam memenangkan salah satu calon,” ungkap sumber yang tidak mau dituliskan namanya,  Kamis (29/2/2024).

Sumber itu  mengungkapkan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang  terlihat masif untuk memenangkan calon tertentu. Pelapor berharap agar Panwaslu mengusut siapa dalang kasus penggelembungan suara itu.

“Kabarnya, si pelapor meminta kasus penggelembungan suara pada salah satu calon dari Partai Golkar ini diusut tuntas sampai ke dalangnya, termasuk keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini,” tutur sumber itu.

Sebelumnya, Pakar Komunikasi Politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan, pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi sehingga praktik kecurangan dalam bentuk apa pun merupakan bentuk penodaan demokrasi.

Emrus mengatakan satu suara rakyat sangat berharga sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.

“Meski suara yang diduga dicurangi itu hanya satu atau beberapa suara saja, namun itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, sekaligus pengkhianatan terhadap kedaulatan  rakyat,” tandasnya.

Emrus menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi pascareformasi. Pemilu 2024 menjadi catatan kelam sejarah demokrasi di Indonesia. Pemilu 2024 akan tetap dikenang sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia ke depan.

Untuk diketahui,  dugaan praktik penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang  ini dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan sesama caleg Partai Golkar  di Dapil Banten 4 untuk ditambahkan pada suara caleg tertentu.

Dapil Banten 4 meliputi  Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu  Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.

Berdasarkan data yang diperoleh,  ada 8 caleg Partai Golkar  yang ikut bertarung di Dapil Banten 4 yaitu Greyfio Paltiray Putra, Wahyu Nugraha, Ningrum, Intan Nurul Hikmah, Medi Sumaedi, Saepul Abdul Rohman, Sopyan, Siti Sumiyati dan Jaenudin.

Dari hasil quick count, suara tertinggi diraih oleh Wahyu Nugraha kemudian disusul Greyfio Paltiray Putra dan urutan ketiga diraih Intan Nurul Hikmah.

Perolehan suara dari masing-masing caleg Partai Golkar ini di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak berubah. Namun, perubahan jumlah suara  terjadi ketika dilakukan rekapitulasi perolehan suara atau pleno di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar tidak banyak memberikan komentar terkait kasus dugaan penggelembungan suara tersebut. Umar hanya berjanji akan melakukan pengecekan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami akan coba konfirmasi ke PPK-nya ya Pak,” ujar Umar singkat, Rabu (28/2/2024). (dam)

Exit mobile version