Putra Aditya: Kasus Pengelembungan Suara Adik Mantan Bupati Tangerang Harus Diusut Tuntas

Putra Aditya: Kasus Pengelembungan Suara Adik Mantan Bupati Tangerang Harus Diusut Tuntas - sentra - www.indopos.co.id

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar yang ditemukan di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4 Kabupaten Tangerang yang diduga melobatkana dk kandung mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, yakni Intan Nuril Himah terus bergulir.

Praktik dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang ini dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan caleg sesama Partai Golkar di Dapil Banten 4 yang sama. Suara itu diambil kemudian ditambahkan pada suara caleg tertentu.

Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.

Menyikapi adanya dugaan kecuragan ini,pengamat politik dan sosial Provinsi Banten, Putra Aditya Sulaeman dari Election and Democracy Studies (EDC) meminta kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada para caleg atau pihak pihak yang ikut membantu terjadinya penggelembungan suara tersebut

“Kasus penggelembungan suara yang terjadi di Kabuapteen Tangerang ini perlu diamati dan diusut lebih lanjut, apakah terkait bukti-bukti kecurangan pemilu ini jelas dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Putra Aditya Suaeman keada indopos.co.id, Jumat (1/3/2024)

Menurut Putra, pelanggaran terkait penggelembungan suara secara pasti melibatkan beberapa pihak, tidak hanya peserta pemilu, tetapi juga perlu diawasi dari penyelenggara pemilu.

“Gakkumdu secara komprehensif harus mengusut dan mengawal kasus penggelembungan suara jika benar terbukti melakukan pelanggaran pemilu ini. khususnya, Bawaslu Provinsi Banten perlu menjadi patron utama dalam mengatasi kasus pelanggaran pemilu ini. agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, “ terangnya.

Ia meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Bawaslu Provinsi Banten secara inisiatif dan aktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu.

“Bawaslu Provinsi Banten tidak boleh ketergantungan terhadap masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Sebagai lembaga negara yang difasilitasi serta memiliki tugas dan fungsi untuk menindak segala pelanggaran pemilu, Bawaslu Provinsi Banten harus sigap sesuai dengan prinsip Gakkumdu. Yaitu, cepat dan tidak memihak. saya harap, pelanggaran pemilu seperti ini menjadi isu utama dari Bawaslu Provinsi Banten, diluar dari kesibukan utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandas Putra. (yas)

Exit mobile version