Cegat Motor Wartawan, Debt Collector Dipidana 6 Bulan Penjara

Cegat Motor Wartawan, Debt Collector Dipidana 6 Bulan Penjara - debt collector - www.indopos.co.id

Korban saat dicegat oleh debt collector di Tigaraksa Tangerang. (Dok. Sanki Wahyudin)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan.

Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto itu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan dengan cara hendak merampas kendaraan korban yang memiliki surat surat lengkap.

Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih saat berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa beberapa waktu lu.

Kedua terdakwa mengaku debt collector dari FIF Finance Tangerang.

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor.

“Saya saat itu bersama istri hendak ke Kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelasnya kepada media, Selasa (5/3/2024).

Hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara. (yas)

Exit mobile version