Anggaran Hibah untuk Pilkada Lebak Banten Rp70 Miliar

pilkada dki

Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah mengalokasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada November 2024 mendatang.

Asda I Pemkab Lebak, Al Kadri mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sebesar Rp70 miliar.

“Anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah siap dan sudah ditetapkan Rp70 miliar dan siap dipakai sesuai kebutuhannya,” kata Al Kadri, kepada Kabar Banten, Kamis (14/3/2024).

Anggaran hibah sebesar Rp70 miliar untuk Pilkada kata Al Kadri, diberikan kepada dua lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.

“Rp 50 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp20 miliar,”cetusnya.

Penetapan anggaran hibah Pilkada 2024 dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Lebak dengan KPU dan Bawaslu, pada Oktober 2023 lalu.

“Saat ini sebagian anggaran dari Pemkab Lebak ke penyelenggaraan Pilkada sudah disalurkan. Pencairan anggarannya bertahap, sesuai pengajuan kebutuhan dari KPU atau Bawaslu,” papar dia.

Deni Wahyudin, Komisioner KPU Lebak menyatakan, tahapan sosialisasi Pilkada Lebak akan dilakukan dalam waktu dekat yakni bulan April yang diawali pembentukan badan ad hoc.

“Untuk pendaftaran pemantau pemilu atau Pilkada, saat ini sudah dibuka pendaftarannya,” ucap Deni. (yas)

Exit mobile version